Dirutnya Jadi Tersangka, Pemerintah Pastikan Layanan PLN Berjalan Normal

sofyan basir
Ilustrasi | Foto: google

JoSS, JAKARTA – Pemerintah memastikan layanan operasional PT PLN (persero) tetap berjalan normal, kendati sang Direktur Utama Sofyan Basir telah ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap PLTU Riau 1.

Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro mengatakan pihaknya meminta manajemen PLN untuk tetap melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik. “Operasional tetap jalan, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (23/4).

Iman mengungkapkan Kementerian BUMN terus meminta agar semua kegiatan BUMN terus berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Kementerian juga terus mendukung upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum.

Selanjutnya, Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang tengah dihadapi Sofyan. Selain itu, Kementerian BUMN juga menghormati azas praduga tak bersalah dan bersama PLN siap bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus ini.

Sofyan diduga bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.

Baca juga: KPK Diminta Transparan Terkait Penggeledahan Rumah Dirut PLN

Dalam hal ini, Sofyan dituding berperan dalam membantu Blackgold melalui anak usahanya PT Samantaka Batu bara untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-I. Samantaka akan memasok kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang itu.

Atas dugaan tersebut, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto PAsal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1)

Sementara itu jajaran manajemen PT PLN dan karyawan menyatakan prihatin dengan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap Direktur Utama PLN  Sofyan Basir.

Senior Vice President Hukum PLN Dedeng Hidayat mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan di KPK dan siap bekerja sama dengan KPK untuk mengungkap kasus hukum yang berkaitan dengan pembangunan PLTU Riau-1.

“Kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang akan bertindak secara profesional dan proporsional,” katanya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*