
JoSS, SURABAYA – Jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020 akan diberlakukan oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya. Kebijakan ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB.
Kepala Dispendik Kota Surabaya, Ikhsan mengatakan, selain Permedikbud, pihaknya juga merujuk pada surat edaran (SE) bersama antara Mendikbud dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 420/2973/SJ. Yakni tentang PPDB yang ditujukan kepada kepala daerah se-Indonesia.
“SE ini menegaskan kembali bahwa Permendikbud 51 tahun 2018 harus diikuti pemerintah daerah,” kata Ikhsan, seperti yang dilansir dari detiknews.com, Sabtu (27/4).
“Berkaitan itu, Pemkot Surabaya sudah menyiapkan pelaksanaan PPDB. Salah satunya yaitu jalur zonasi dengan kuota 90 persen yang sudah mengakomodasi anak-anak berkebutuhan khusus dan siswa mitra warga,” tambahnya.
Sedangkan jalur prestasi akademik mau pun non-akademik, mendapat jatah lima persen. Jadi masing-masing dapat 2,5 persen. Kemudian bagi siswa yang baru pindah ke Surabaya karena perpindahan tugas orang tua alias mutasi, persentasenya lima persen.
Menurut Ikhsan, untuk tingkat SMP jalur zonasi akan dibagi ke dalam 31 kecamatan. Sementara tingkat SD dibagi berdasar 141 kelurahan.
“Kenapa 141 kelurahan? Karena masih ada kelurahan yang belum memiliki SD di sana. Jadi, untuk beberapa kelurahan digabung dengan kelurahan terdekat. Nanti saat PPDB dimulai, akan ditampilkan semua zonasi masing-masing sekolah,” terangnya.
Baca juga: Asyik, Pendidikan SMA/SMK di Jatim Gratis
Sedangkan jalur zonasi tingkat SMP, terang Ikhsan, ketika lulusan SD mendaftar akan muncul rekomendasi lima SMP yang paling dekat dengan rumah. Kemudian siswa ini bisa memilih dua sekolah dari lima rekomendasi yang muncul tadi.
“Filosofinya memang anak bisa sekolah dekat dengan rumah masing-masing. Dan ini sudah kami jalankan pada PPDB SD negeri beberapa tahun ini,” ujarnya.
Sedangkan bagi siswa yang menggunakan jalur prestasi, bisa memilih dua sekolah.Satu sekolah yang dipilih bisa berada di luar zona, sedangkan yang satu harus di dalam zona. Atau, mereka bisa memilih dua-duanya di dalam zona.
Bagi para siswa yang mutasi, bisa memilih sekolah lewat Kartu Keluarga (KK). Jika KK belum keluar dalam waktu lima bulan terakhir, siswa bisa menggunakan Surat Keterangan Domisili. Zonasi ini tidak hanya untuk sekolah negeri saja, tapi juga berlaku pada sekolah swasta. (nug/lna)

Leave a Reply