Bawaslu DIY Mulai Usut Dugaan Politik Uang Rp 1,5 Miliar

JoSS, JOGJA – Bawaslu DIY mulai usut dugaan politik uang dengan barang bukti seebesar Rp 1,5 miliar. Baik pelapor, terlapor, dan dua orang saksi dalam kasus ini telah diperiksa Bawaslu DY.

Kasus ini mengemuka setelah Polda DIY melakukan OTT terhadap pelaku di Sleman pada 16 April lalu atau malam sebelum coblosan.

“Kita lagi memeriksa pelapor dan kemudian dua orang saksi yang diajukan oleh pelapor, dan satu lagi nanti ini adalah dari pengemudi (terlapor) yang kemarin sempat diamankan oleh kepolisian,” ucap Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono, Selasa (24/4) seperti dirilis Detik.com.

Bagus menerangkan, pelapor kasus ini adalah pegawai yang bertugas di tim inafis Polda DIY. Sementara dua orang saksi yang diajukan pelapor juga merupakan anggota kepolisian. Adapun pelapor secara resmi melapor ke Bawaslu DIY pada 18 April silam.

Baca juga: KPU Jabar Tunggu Laporan Resmi Bawaslu Terkait PSU

Sementara terlapor adalah Muhammad Lisman Pujakesuma. Puja, begitu Muhammad Lisman Pujakesuma akrab disapa terjaring OTT Polda DIY di wilayah Sleman. Dia diamankan karena di dalam mobil yang dikendarainya terdapat uang Rp 1,5 miliar.

“Terlapor (Puja) ya yang kemarin pengemudi yang mobilnya membawa sejumlah uang, kemudian diamankan oleh kepolisian itu. Kalau soal porsinya apa dan seterusnya nanti kan kita dalami di klarifikasi, termasuk kita kroscek,” tutur Bagus.

Dalam OTT itu, aparat memang menaruh curiga terhadap Puja. Alasannya di dalam mobilnya terdapat uang pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 1,5 miliar, bahkan sebagian sudah di dalam amplop. Uang ini dicurigai akan pakai untuk politik uang.

“Itu (uang Rp 1,5 miliar berupa pecahan) Rp 100 ribuan. Sebagian (berada di dalam) amplop, sebagian tidak, sebagian besar tidak,” jelasnya.

Bagus belum bisa menyimpulkan apakah uang tersebut memang diperuntukkan untuk politik uang atau tidak. Kini, pihaknya hanya memiliki waktu 14 hari pascapelaporan untuk menyimpulkan ada tidaknya pidana pemilu dalam kasus tersebut. (Wiek/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*