Bawaslu Blitar Ingatkan Seluruh Parpol Segera Laporkan Dana Kampanye

JoSS, BLITAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar mengingatkan seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu untuk memberikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Sebab bila tidak melaporkan, caleg terpilih terancam tidak akan dilantik.

LPPDK sudah bisa diserahkan ke Kantor KPU mulai Jumat (26/4) sampai batas akhir yang ditetapkan yaitu 1 Mei 2019 pukul 18.00 WIB.

Kemudian, oleh KPU laporan tersebut akan diaudit bersama akuntan publik yang telah ditunjuk.

Baca juga: Bawaslu DIY Mulai Usut Dugaan Politik Uang Rp 1,5 Miliar

Jika sampai batas akhir LPPDK belum diberikan, maka sesuai aturan yang berlaku, sanksi tegas akan diberlakukan. Yakni tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih.

Hal ini sesuai pasal 335 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, laporan dana kampanye partai politik peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran, wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU. Paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara.

Selain itu juga sesuai dengan pasal 338 ayat 3 UU No 7 Tahun 20117 tentang Pemilu, dalam hal pengurus partai politik peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/ kota yang tidak menyampaikan LPPDK Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU, maka parpol yang bersangkutan dikenai sanksi. Yakni berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota menjadi calon terpilih.

“Usai kampanye tentunya setiap parpol yang sudah memasang alat peraga kampanye (APK), sehingga ada bukti pengeluaran pada kegiatan yang telah dilakukan. Itulah yang harus dilaporkan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin, seperti yang dilansir dari detik.com, Jumat (26/4).

Dia menambahkan, pelaporan LPPDK sifatnya wajib. Karena sifatnya wajib, maka undang undang telah mengatur sanksi yang diberikan kepada parpol dan peserta Pemilu yang tidak menyetorkan LPPDK. (nug/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*