91 Orang Petugas KPPS Gugur, KPU Pastikan Evaluasi

petugas kpps
Komisi Pemilihan Umum (KPU) | Foto: google

JoSS, JAKARTA – Lima hari setelah penyelenggaraan Pemilu 2019, dilaporkan 91 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia, 374 orang lainnya dirawat di rumah sakit akibat kelelahan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pastikan evaluasi menyeluruh.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan ada kemungkinan kejadian petugas meninggal dunia karena kelelahan menghadapi format pemilu serentak. Ilham mengakui jumlah petugas meninggal dunia di Pemilu 2019 lebih banyak dari Pemilu 2014.

“Kita evaluasi bersama DPR, pemerintah, dan teman-teman masyarakat sipil. Sebetulnya bagaimana sih format pemilu yang paling ideal buat kita? Kalau kita lihat kelelahan yang luar biasa dari penyelenggara pemilu di bawah,” ucap Komisioner KPU Ilham Saputra saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Senin (22/4).

Hingga saat ini KPU belum akan menyarankan format baru. Namun Ilham mengatakan ada wacana untuk memisahkan pemilu lokal dan nasional.

“Misalnya ada yang mewacanakan ada pemilu lokal, yang menyerentakkan pemilu DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan pilkada misalnya begitu. Kemudian untuk pemilu nasional DPD, DPR RI, dan presiden,” ucap dia.

Sebelumnya, KPU menyebut ada 91 orang petugas KPPS meninggal dunia dan 374 lainnya sakit saat bertugas di Pemilu 2019. Bawaslu juga mencatat ada 14 orang Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang meninggal dunia. Sementara ada 222 orang lainnya mengalami sakit.

Baca juga: Penyelenggaraan Pemilu 2019 Yang Terberat

Merespons hal tersebut, KPU akan menemui Kementerian Keuangan untuk mengusulkan santunan. KPU mengusulkan petugas yang luka-luka mendapat Rp16 juta, penyandang catat mendapat maksimal Rp30 juta, dan yang meninggal dunia menerima Rp36 juta.

“Kami besok rencanakan akan lakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan. Besok rencananya sekjen yang akan bertemu para pejabat Kementerian Keuangan,” kata Arief dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (22/4).

Usulan evaluasi dan kaji ulang format Pemilu 2019 sebelumnya juga disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid meminta pemerintah segera duduk membahasnya bersama DPR

“MUI mengusulkan kepada pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu serentak antara Pilpres dan Pileg dalam waktu sehari,” kata Zainut.

Selain karena banyaknya korban petugas KPPS karena kelelahan, MUI juga menyoroti aspek kesiapan SDM masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Menurut Zainut, banyak laporan dari masyarakat yang menyatakan banyak kertas suara rusak dan tidak dicoblos pemilih karena kebingungan banyaknya kertas suara yang diterima. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*