Terima Rp300 Juta, Romahurmuziy Ditetapkan Jadi Tersangka Suap

Romahurmuziy
Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy) | Foto: detik

JoSS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy) sebagai tersangka suap atas dugaan penerimaan duit terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).

“Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3) seperti dirilis Detik.com.

Selain Ketum PPP Romahurmuziy (RMY), dua orang lainnya yang menjadi tersangka adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Romi diduga telah menerima duit total Rp 300 juta untuk membantu meloloskan seleksi.

“Dalam perkara ini, diduga RMY (Romahurmuziy) bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Syarif mengatakan kasus ini bermula ketika Kementerian Agama Jatim membuka lelang jabatan pada 2018.

Baca juga: Penangkapan Romy, Mahfud MD: Saya Sudah Ingatkan Dia

Muafaq Wirahadi disebutkan mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi Jawa Timur.

Dalam kasus tersebut, Muafaq dan Haris diduga menemui Rommy dan pihak lain untuk mengurus proses lulus seleksi jabatan. Namun, pada Februari 2019, nama Haris justru tak tercantum untuk diusulkan ke Menag.

“Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi Kementerian Agama RI tersebut,” terang Syarif.

Pemberian uang kepada Romahurmuziy, menurut KPK, pertama kali terjadi saat Haris datang ke kediaman Rommy pada 6 Februari 2019.

“HRS diduga mendatangi rumah RMY untuk menyerahkan uang Rp 250 juta terkait seleksi jabatan untuk HRS sesuai komitmen sebelumnya,” sebut Syarif.

Adapun untuk penerimaan kedua, uang dari Haris dan Muafaq dengan total Rp 50 juta diserahkan pada Jumat (15/3). Uang ini disita dari asisten Romahurmuziy, Amin Nuryadin (ANY) .

Atas kasus ini Romy menyampaikan permohohan maaf kepada Tim Kampanye Nasional pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan masyarakat Indonesia. (Wiek)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*