Tak Ada TPS Sangat Rawan di Solo

TPS
Ilustrasi | Foto: google

JoSS, SOLO – Menjelang Pemilu 2019, Polresta Surakarta telah memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan tiga kategori yaitu kurang rawan, rawan, dan sangat rawan. Namun berdasarkan hasil pemetaan, tak ada TPS yang masuk kategori sangat rawan.

Menurut Kabag Ops Polresta Surakarta, Kompol Ketut Sukarda, bahwa di Solo atau Surakarta hanya ada TPS kurang rawan atau aman, dan rawan.

“Di lokasi rawan akan kami lakukan pengamanan lebih dengan personel pengendali massa khusus dari Satuan Sabhara Polresta, Brimob yang akan mobile dengan BKO Sat Dalmas dan Sat Brimob Polda Jateng. Lokasi yang masuk kategori sangat rawan tidak ada, maksimal masuk dalam kategori rawan,” ujarnya, sesuai pernyataan yang dilansir dari solopos.com.

Ketut menambahkan, bahwa klarifikasi dari pemataan itu berdasarkan berbagai faktor. Seperti dominasi pendukung dan potensi rawan tindak kriminalitas di lokasi.

Dia memberi contoh, di Kecamatan Serengan terdapat 11 TPS rawan yang merupakan jumlah terbanyak. Sedangkan seluruh TPS di Kecamatan Banjarsari terbebas dari kategori rawan atau masuk dalam kategori kurang rawan.

Baca juga: 6 Gudang Logistik Pemilu 2019 di Jateng Rawan Gangguan

Selanjutnya di Kecamatan Laweyan ada dua TPS kategori rawan, Kecamatan Pasar Kliwon ada delapan TPS rawan, dan Kecamatan Jebres satu TPS rawan.

Sementara Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai, mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, mengatakan personel telah dilatih untuk menyikapi dinamika Pemilu dalam pelatihan Sispam Kota yang digelar beberapa waktu lalu. Pelatihan itu telah diaplikasikan hingga saat ini dalam menyambut pemilu.

Ia menegaskan pemetaan TPS telah diklasifikasikan dengan mempertimbangkan lingkungan sekitar, pemicu konflik, kefanatikan, dan potensi pelanggaran pemilu yang ada di lokasi itu.

Selain itu, juga berdasarkan hasil koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan hasil laporan dari tim intelijen. Lokasi yang masuk dalam kategori kurang rawan atau aman satu orang personel Polri bertanggung jawab mengawasi delapan lokasi TPS.

Namun, di lokasi kategori rawan seorang anggota Polri hanya mengawasi empat TPS. Seorang anggota itu berkewajiban untuk mobile di lokasi yang telah ditentukan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*