
JoSS, JAKARTA – Kementerian Perhubungan akhirnya mengeluarkan larangan permanen untuk operasional pesawat Boeing 737 MAX8 di wilayah udara Republik Indonesia. Hal itu menyusul larangan terbang oleh otoritas penerbangan Amerika Serikat atau Federal Aviation Administration (FAA).
Adapun Boeing juga telah mengeluarkan larangan terbang terhadap armada 737 Max di seluruh dunia setelah menemukan bukti baru di lokasi jatuhnya Ethiopian Airlines di Boshaftu, sekitar 50 kilometer dari Addis Ababa, Ethiopia, Minggu (10/3) pagi waktu setempat. Sebelumnya jenis pesawat yang sama milik Lion Air Jatuh pada 29 Oktober 2018.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti menngumumkan hal itu pada Kamis (14/3).
“Kami menetapkan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat terbang B737-8 MAX yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia,” katanya, seperti dikutip dari Tempo.co.
Polana mengatakan langkah ini diambil menyikapi surat pemberitahuan larangan terbang atau continuous airworthiness notification to the international community (CANIC). Surat tersebut diterbitkan oleh otoritas penerbangan Amerika Serikat atau Federal Aviation Administration (FAA).
Menurut Polana, FAA dalam suratnya menyebut telah melarang Boeing 737 jenis Max beroperasi sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini dilakukan lantaran mempertimbangkan aspek keselamatan penerbangan pasca-insiden kecelakaan pesawat Ethiopian Airlines terjadi.
Keputusan larangan terbang pesawat-pesawat produksi perusahaan Amerika itu pun diambil berdasarkan bukti-bukti baru yang ditemukan tim investigasi. Selain itu, FAA juga memantau data satelit.
Namun, ujar Polana, larangan itu tidak berlaku untuk pesawat Boeing 737 Max 8 non-komersial. Artinya, pesawat jenis tersebut yang tidak membawa penumpang atau dalam keadaan ferry flight–kembali ke lokasi perawatan atau penyimpanan pesawat terbang–dibolehkan beroperasi.
Baca juga: Duh, Selama 20 Tahun Pilot Ini Terbangkan Pesawat Dengan Surat Ijin Palsu
Kedua maskapai itu sedianya telah memesan pesawat jenis Boeing 737 Max 8 kepada Boeing Co dengan jumlah besar. Lion Air mengkonfirmasi memesan 222 pesawat hingga 2030. Sebelas oesaeat telah datang pada akhir 2017 dan empat di antaranya direncanakan datang tahun ini. Namun, komitmen pemesanan senilai USD 22 miliar itu ditangguhkan.
Sementara itu, Garuda Indonesia memesan 50 armada. Satu armada telah datang dan beroperasi. Pada 2020, satu pesawat lagi dijadwalkan mendarat. Namun, dengan insiden ini, Garuda Indonesia belum menyampaikan penjelasan secara langsung ihwal kelanjutan komitmen pemesanan pesawat mereka kepada Boeing.
Manajemen Boeing akan menangguhkan semua 371 pesawat Boeing 737 Max 8 yang telah digunakan oleh berbagai maskapai. Dalam siaran persnya, Dennis Muilenburg, president, CEO, Chairman of The Boeing Company, mendukung langkah FAA membekukan sementara Boeing 737 MAX8.
Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Akhsara menyatakan tidak menutup kemungkinan membatalkan pemesanan 49 unit pesawat jenis Boeing 737 MAX8 ke perusahaan Boeing Co.
“Kami belum melihat ke sana, tetapi kemungkinan membatalkan itu ada, seperti contoh Lion sudah ada suratnya di media untuk membatalkan pesanan,” kata Ari Akhsara.
Ia mengatakan, total pesawat Boeing 737 Max 8 yang telah dipesan Garuda ada 49 unit yang akan datang secara bertahap mulai 2021 sampai 2030.
Rencananya, Garuda menukar pesanan Boeing 737 Max 8 dengan pesawat Boeing 787 yang dinilai memiliki “value” yang sama. Satu unit pesawat Boeing 737 Max 8 senilai dengan US$ 60 juta-70 juta. (lna)

Leave a Reply