Duterte Ingin Ubah Nama Negara Filipina Karena Ini

duterte
Presiden Filipina Rodrigo Duterte | Foto: google

JoSS, MANILA – Presiden Filipina Rodrigo Duterte ingin mengubah nama negara Filipina menjadi Maharlika yang bermakna ketenteraman. Dia menilai nama Filipina adalah warisan dari nama kolonialisme.

Dalam pidatonya Senin (11/2) lalu dalam sebuah pertemuan di Maguindanao, Duterte mengatakan dia setuju dengan mantan Presiden Ferdinand Marcos yang ingin mengubah nama Filipina menjadi Maharlika karena Filipina dinilai mewarisi nama kolonialisme, seperti dikutip dari Philippine Star, Rabu (13/2).

Menurutnya, kolonial Spanyol menamakan negerinya dari Raja Philip II, yang mendanai ekspedisi Portugis Ferdinand Magellan ke Filipina. Duterte menegaskan Nama Maharlika dinilai lebih cocok untuk negaranya karena berasal dari Bahasa melayu yang bermakna ‘ketenteraman’.

Dengan nama tersebut dia berharap, Maharlika menjadi negara yang penuh dengan ekdamaian dan ketenteraman di masa mendatang.

“Faktanya, Marcos benar. Selama pemerintahan Marcos, dia ingin (nama) diubah. Maharlika. Republik Maharlika karena kata Maharlika berasal dari Melayu dan bermakna ‘ketenteraman’,” kata Duterte.

Terlepas dari keinginannya tersebut, Duterte mengakui bahwa keinginan dia yang akan mengganti nama Filipina menjadi Maharlika bakal dibayangi oleh tuduhan sejumlah pihak yang berseberangan. Hal itu mengingat Marcos adalah seorang dictator di masa pemerintahannya.

Baca juga: Gandeng PT KAI dan PT INKA, Waskita Incar Proyek Kereta Api di Filipina

Meski demikian dia optimistis suatu saat nanti Filipina akan berganti nama menjadi yang lebih baik.

“Tapi tak apalah. Suatu hari, kita akan mengubahnya (nama),” tutur Duterte.

Rodrigo Duterte yang ingin mengubah nama Filipina menjadi Maharlika diperbolehkan oleh konstitusi namun membutuhkan persetujuan publik melalui referendum. Menurut juru bicara kepresidenan, Salvador Panelo, pengubahan nama negara membutuhkan langkah kongresional.

“Konstitusi memberikan wewenang kepada Kongres yang memperbolehkan mengubah nama negara dan mengajukannya kepada rakyat lewat referendum,” kata Panelo, seperti dikutip dari Tempo.co.

Menurut Pasal XVI, Bagian 2 dari Konstitusi Filipina 1987 menyatakan bahwa Kongres dapat, secara hukum, mengadopsi nama baru untuk negara, lagu kebangsaan, atau lambang nasional, yang semuanya akan benar-benar mencerminkan dan simbol dari cita-cita, sejarah, dan tradisi rakyat. Undang-undang hanya akan berlaku setelah ratifikasi oleh rakyat dalam referendum nasional

“Mari kita lihat bagaimana itu berlanjut. Beliau mengekspresikan idenya lagi seperti biasa,” tambah Panelo merujuk pada ide Rodrigo Duterte mengganti nama Filipina. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*