Pemeriksaan Slamet Maarif Diundur, Mabes Polri: Tak Perlu Ada Demo

Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Pemeriksaan terhadap Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif yang sedianya dilakukan hari ini Rabu (13/2) akhirnya diundur Senin (18/2) mendatang bertempat di Mapolda Jawa Tengah.

Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengimbau agar tidak ada pengerahan massa saat proses pemeriksaan terhadap Slamet Maarif. Diantono mengatakan pengerahan massa dikhawatirkan memicu gangguan keamanan dan ketertiban.

“Tidak perlu membawa pendukung atau massa, tentunya nanti jangan sampai menimbulkan pemicu gangguan kamtibmas,” kata Syahar di Mabes Polri.

Untuk materi pemeriksaan terhadap Slamet, dikatakan Syahar akan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya. Hal itu disebutnya sesuai dengan hasil rekomendasi Bawaslu.

“(Materi pemeriksaan) sesuai dengan sangkaan dugaan pelanggarannya,” ujarnya.

Lebih dari itu, Syahar menegaskan bahwa proses hukum yang saat ini dijalani oleh Slamet sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Jadi tidak sekonyong-konyong penyidik menetapkan tersangka, tidak, dan semua bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutur Syahar.

Syahar menambahkan kepolisian mempersilakan kepada pihak Slamet jika ingin mengajukan keberatan atas penetapan status tersangka tersebut.

Baca juga: Sweeping di Solo Tidak Terkait dengan Tablig Akbar Alumni 212

“Monggo silakan juga untuk dilakukan keberatan itu, sesuai mekanisme hukum juga,” katanya.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Condro Kirono mengatakan pemeriksaan terhadap Slamet mulanya dijadwalkan pada Rabu (13/2) hari ini, namun Slamet meminta penjadwalan ulang. Pemeriksaan pun akhirnya dijadwalkan pada Senin (18/2) mendatang.

Terkait pengalihan lokasi pemeriksaan dari Polresta Solo ke Mapolda Jateng Condro menuturkan langkah tersebut untuk menjaga agar Kota Solo tetap aman dan kondusif.

“Di Polda saja, agar kota Solo kondusif dan aman lah. Kemarin Kapolresta Solo minta dan kita setujui tarik ke Polda. Senin juga nanti di Polda”, tutur Condro.

Slamet Maarif dijadikan tersangka atas dugaan kasus pelanggaran kampanye seiring aksi dan orasinya di acara Tabligh Akbar Alumni 212 se-Solo Raya pada Minggu (13/1). Slamet disangka melanggar pasal 280 Undang-Undang Pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota.

Sebelumnya, Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyimpulkan adanya unsur pelanggaran yang dilakukan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif.

“Ada bukti permulaan yang cukup adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu,” kata Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, usai rapat bersama Gakkumdu, Kamis (29/1).

Bawaslu Surakarta menyerahkan laporan dugaan pelanggaran kampanye itu ke Mapolresta Surakarta pada 1 Februari 2019. Ada 13 poin yang dilaporkan. Selanjutnya Slamet kembali memenuhi panggilan polisi pada 7 Febriari 2019 untuk pemeriksaan kasus tersebut sebagai saksi.

Selanjutnya pada Senin, (11/2) Polresta Solo menetapkan Slamet Maarif sebagai tersangka, dan dijadwalkan kembali diperiksa diperiksa sebagai tersangka Rabu (13/2) di Polda Jawa Tengah, namun diundur pekan depan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*