KPU Sukoharjo Batasi Kampanye di 10 Lapangan

Mari berbagi

JoSS, SUKOHARJO – KomisiKomisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menggelar rapat koordinasi jadwal dan iklan kampanye di Hotel Tosan, Solo Baru, Kamis (21/3). Hasilnya adalah kegiatan kampanye terbuka peserta pemilu dan tim kampanye calon presiden dan wakil presiden dibatasi di 10 lapangan yang tersebar di 10 kecamatan.

Selain itu, masing-masing partai politik mendapat jatah kampanye terbuka sebanyak 10 kali mulai 24 Maret-13 April 2019.

Rapat yang digelar KPU Sukoharjo, juga dihadiri komisioner KPU Sukoharjo dan perwakilan pengurus partai politik (parpol) peserta pemilu.

Di Sukoharjo, ada 16 parpol yang terbagi menjadi dua kelompok pengusung dan pendukung capres-cawapres.

Sedangkan pembagian kelompok parpol merujuk pada hasil rakor KPU Jateng mengenai jadwal kampanye terbuka.

Baca juga: Ketua KPU Kerap Abaikan Berita Hoax

“Parpol yang melakukan kampanye terbuka dibagi menjadi dua zona atau dua pasangan capres-cawapres. Misalnya, ada 10 parpol koalisi pendukung capres-cawapres nomor urut 01. Sementara parpol koalisi pendukung capres-cawapres nomor urut 02 sebanyak lima parpol plus Partai Garuda dari hasil pengundian,” kata Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, seperti yang dilansir dari Solopos.com, Sabtu (23/3).

Seperti yang telah dijelaskan di atas, masing-masing parpol mendapat jatah kampanye terbuka sebanyak 10 kali. Kampanye terbuka harus dilaksanakan di 10 lapangan yang telah disiapkan penyelenggara pemilu.

Misalnya, Lapangan Desa Tanjungrejo di Kecamatan Nguter, Lapangan Desa Paluhombo di Kecamatan Bendosari dan Lapangan Desa Bulu di Kecamatan Polokarto.

Para pengurus parpol sepakat untuk tak melaksanakan kampanye terbuka saat hari libur nasional.

“Tidak ada kampanye terbuka saat peringatan Isra Miraj pada 3 April mendatang. Ini kesepakatan para pengurus parpol dan penyelenggara pemilu. Tak masalah, jumlah kampanye terbuka setiap partai sama rata,” ujar dia.

Lebih jauh, Nuril menambahkan KPU tak memberi fasilitas kampanye berbayar kepada parpol atau calon legislatif. Kampanye yang difasilitasi hanya di jejaring media sosial (medsos) milik KPU seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan web.

Sementara itu, Wakil Sekretaris DPD Golkar Sukoharjo, Purwadi mengungkapkan, terpaksa harus mengubah jadwal kampanye terbuka.

Sebelumnya, pengurus partai berlambang pohon beringin ini telah menyusun jadwal kampanye terbuka. Bahkan, mereka telah mengurus surat tanda terima pemberitahuan (STTP) sebagai syarat utama pelaksanaan kampanye ke Polres Sukoharjo. (nug/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*