‘Kolam Taubat’ Eksekusi Hukuman Unik Bagi PSK dan Mucikari di Wamena

JoSS, WAMENA – Ada cara unik yang diterapkan Pemerintah kabupaten Wamena dalam menekan berkembangnya penyakit masyarakat, seperti pekerja seks komersial (PSK), mucikari dan masyarakat yang mengkonsumsi minuman berarkohol di tempat umum.

Adalah Kolam Taubat, yang lebih mirip kubangan lumpur yang terletak di samping kiri halaman Kantor Bupati Jayawijaya. Kolam lumpur ini awalnya hanya untuk merendam masyarakat yang tengah dalam pengaruh alcohol dan mengganggu ketertiban umum.

Namun belakangan ini, kolam toubat itu juga digunakan untuk menghukum PSK dan mucikari yang terjaring razia. Belum lama ini sebanyak 11 pekerja seks komersial (PSK) Setelah harus berendam di kolam lumpur berukuran besar tersebut.

Kejadian itu kemudian menjadi tontonan gratis bagi masyarakat setempat. Hal itu terjadi setelah mereka terjaring dalam razia yang digelar Polsek Wamena Kota, Senin (11/3).

Mereka diamankan di dua lokasi berbeda yakni di Pertigaan Pikey dan Hom-Hom, Kota Wamena, bersamaan dengan seorang pelanggan yang merupakan pelajar kelas II salah satu SMP di Wamena.

Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya mengatakan, selain para PSK, pihaknya juga mengamankan pemilik kios yang dijadikan tempat praktik prostitusi terselubung.

“Sangat disayangkan, dalam razia yang digelar jajaran tertangkap anak sekolah. Dia tertangkap ketika hendak melalukan negosiasi atau belum sama sekali berbuat mesum,” tuturnya seperti dikutip dari Solopos.com.

Baca juga: Begini Cara Unik dan Esktrim Detoks Narkoba

Menanggapi hukuman yang diberikan kepada mereka yang terjaring, kata Tonny, di mana diketahui di Kabupaten Jayawijaya tepatnya di depan kantor bupati terdapat kolam taubat.

Biasanya kolam itu digunakan untuk memberikan sanksi sosial bagi masyarakat yang kerap mengonsumsi minuman keras di muka umum atau penyebar penyakit sosial lainnya.

Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua mengatakan, sudah menjadi komitmen aparat dan pemerintah untuk menekan penyakit sosial seperti PSK dan peredaran minuman keras yang , memang tidak diizinkan di daerah ini.

“Bukan hanya PSK yang kami ambil tindakan dengan merendam, pemilik kios atau mucikari berkedok kios kami akan bongkar tempat-tempat usaha mereka, kami juga akan cabut izin usahanya,” ujarnya.

Jhon menegaskan, sanksi merendam di kolam berlumpur ini diharapkan memberikan efek jera bagi mereka yang melanggar aturan di daerah itu.

Dikatakannya, sejak Desember 2018 lalu pemerintah telah memulangkan belasan PSK yang ditangkap ke daerahnya masing-masing. Kemudian, untuk saat ini, pemerintah akan mengambil langkah tegas dengan membebankan kepada muncikari untuk memulangkan para PSK ini.

“Kali ini sang mucikari yang akan bertanggung jawab untuk memulangkan para PSK ke daerah asal mereka, dan itu harus dilakukan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi,” katanya.

Bupati mengatakan, satu dari 11 PSK sebelumnya sudah membuat surat pernyataan untuk tidak kembali ke Jayawijaya dengan pekerjaan yang sama atau akan diproses sesuai hukum. Namun, sejauh ini masih ditemukan para PSK lama berkeliaran di daerah ini. (Wiek/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*