Giliran RI Larang Maskapai Nasional Terbangkan Boeing 737-8 MAX

Boeing 737-8 MAX
Ilustrasi | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Setelah Ethiopian Airlines dan China, kini giliran Kementerian Perhubungan RI mengambil langkah untuk melakukan inspeksi, larang terbang (grounded) sementara bagi pesawat terbang jenis Boeing 737-8 MAX di Indonesia.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti mengatakan langkah tersebut diambil terkait dengan jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737-8 MAX. Adapun, kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang.

“Inspeksi dengan cara larang terbang sementara [temporary grounded] ini untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang [airworthy] dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan,” kata Polana, Senin (11/3) dalam konferensi persnya.

Dia menambahkan inspeksi akan dimulai pada 12 Maret 2019. Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.

Sejauh ini, lanjutnya, pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-8 MAX sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018, pasca kecelakaan JT 610. Apabila terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung dilakukan grounded di tempat.

Pihaknya terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration  (FAA), untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737 – 8 MAX yang beroperasi di Indonesia laik terbang.

FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737-8 MAX.

Baca juga: Pesawat Ethiopian Airlines yang Jatuh Berjenis Sama dengan Lion Air JT610

Saat ini, imbuhnya, maskapai nasional yang mengoperasikan pesawat jenis tersebut adalah Garuda Indonesia sebanyak 1 unit dan Lion Air Group sebanyak 10 unit. FAA menyampaikan akan terus berkomunikasi dengan Ditjen Hubud sekiranya diperlukan langkah lanjutan guna memastikan kondisi laik terbang untuk Boeing 737-8 MAX.

Ditjen Hubud juga telah menerima pernyataan langsung dari Boeing Co., bahwa pihak manufaktur menyampaikan akan memberikan keterangan terkini terkait hasil investigasi kecelakaan Ethiopian Airlines.

Boeing juga siap menjawab pertanyaan dari Ditjen Hubud tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan aiworthy jenis pesawat terbang Boeing 737-8 MAX.

“Kami mengimbau kepada seluruh maskapai penerbangan untuk mematuhi aturan yang berlaku sebab keselamatan adalah hal yang utama dalam penerbangan,” ujarnya.

Pengawasan terhadap pesawat produk Boeing, yaitu Boeing 737-8 Max kembali diingatkan usai musibah kecelakaan yang dialami oleh Ethiopian Airlines tujuan Nirobi pada Minggu (10/3/2019). Pesawat tersebut hilang kontak beberapa menit setelah lepas landas dari Addis Ababa dan dilaporkan menewaskan semua 157 penumpang.

Sebelumnya, pesawat jenis serupa yang dioperasikan oleh Lion Air juga jatuh di perairan Karawang pada 29 Oktober 2018 dan menewaskan 189 orang. Hingga saat ini, penyebab pasti kecelakaan tersebut sedang dalam investigasi. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*