BNNP Jateng Amankan 2,2 Kg Sabu, Rukma: Perda Narkotika Segera Disahkan

BNNP jateng
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Muhammad Nur dan Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi menunjukkan barang bukti sabu seberat 2,2 kg | Foto: wartalegislatif

JoSS, SEMARANG – IST warga Gondangrejo dan SPY warga Gunungkidul ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah. Keduanya membawa narkoba jenis sabu seberat 2,2 kg. Maraknya peredaran narkoba Rukma Setyabudi menyatakan Perda Larangan Narkotika segera disahkan.

Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Soloraya, keduanya ditangkap di Exit Tol Pejagan Brebes pada Senin, (25/2).

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Muhammad Nur mengemukakan, kejadian itu bermula ketika anggota bidang pemberantasan narkotika, mendapat informasi dari masyarakat adanya mobil Toyota Avanza Silver dengan Nopol AD 9067 VP, yang diduga membawa sabu dari arah Jakarta menuju wilayah Jateng.

Dia menambahkan, atas informasi itu kemudian tim langsung menghadang mobil yang dimaksud dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan petugas, mobil tersebut ditumpangi oleh dua lelaki berinisial IST warga Gondangrejo dan SPY warga Gunungkidul, Yogyakarta.

Selain itu petugas juga menemukan bungkus plastik berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 2 bungkus kemasan teh Cina berisi masing-masing 1 Kilogram sabu dan dua amplop yang berisi 200 gram sabu yang diletakkan di bawah jok mobil. Kepada petugas keduanya mengaku barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Soloraya oleh seorang napi LP Klaten bernama Dwi Ardiansyah alias Dian.

Baca juga: Petani Ganja Ini Gunakan Lahan Pemkot Hasilnya Dijual Ke Jogja

“Kami telah berkoordinasi dengan Kepala Lapas Klaten dan meminta agar napi bernama Dwi Ardiansyah alias dian diamankan guna kepentingan penyidikan. Dian dijatuhi hukuman 6 Tahun penjara dan akan bebas April 2019 mendatang,” kata Nur di kantornya, seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu Ketua DPRD Jateng, Rukma Setiabudi yang hadir di lokasi mengatakan, pengamanan tersebut adalah bagian dari keseriusan BNNP Jateng dalam Pemberantasan Narkoba. Selain itu, Pemprov juga berkomitmen memberantas perwdaran dan jaringan narkoba di Jawa Tengah.

“Sebentar lagi, Perda Tentang Larangan Narkotika di wilayah Jateng akan segera disahkan, dengan perda ini Jawa Tengah setidaknya mendekati Daerah Bebas Narkoba,” imbuh Rukma.

Saat ini para tersangka ditahan di Rutan BNNP Jateng. Ketiganya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 Tahun penjara dan maksimal Pidana Mati. (Wiek/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*