
JoSS, SEMARANG – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) menepis tudingan terkait hilangnya saldo nasabah atas nama Muh Ridwan. Sebaliknya Bank Jateng akan mengajukan gugatan balik atas tindakan perusakan nama baik perusahaan.
Sekretaris Perusahaan Bank Jateng Suharto menyatakan hal itu menanggapi pemberitaan di harian Tribun Jateng, Selasa (26/3) berkaitan ‘Nasabah Bank Jateng Saldonya Raib’ adalah tidak benar.
Dia bahkan menambahkan nasabah Bank Jateng An. Muh Ridwan yang saat ini sedang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Semarang register perkara No.544/Pdt.G/2019/PN.Semarang itu, patut diduga terlibat dalam sindikasi pembobolan ATM.
“Pernyataan Muh Ridwan tentang dananya yang hilang itu tidak benar, justru kami menduga yang bersangkutan terlibat dalam sindikasi kejahatan pembobolan ATM,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima JoSS.co.id.
Lebih lanjut Suharto menjelaskan hal itu terkait transfer dana dengan menggunakan 2 mesin ATM Bank Jateng dimana rekening di Bank Jateng baik atasnamanya maupun istrinya dijadikan rekening tampungan.
Atas hal tersebut, lanjutnya kewajiban Bank Jateng sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.14/23/PBI/2013 tetang Transfer Dana adalah melakukan pendebetan kembali/koreksi by sistem selambat-lambatnya 1 hari kerja.
Baca juga: Bank Jateng Gandeng Pemda Garap Pengelolaan Keuangan Digital
Dia menambahkan saat ini Bank Jateng sedang melakukan Gugatan Rekonvensi/Gugat Balik materiil senilai Rp5.414.550.000,- dan atas tidakan merusak reputasi Bank Jateng senilai Rp10 miliar serta melakukan upaya laporan tindak pidana di Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
“Laporan tindak pidana yang dimaksud adalah mengacu pada pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana jo psl 3, psl 5 ayat 1 UU No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dg ancaman pidana 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” ujarnya.
Sebelumnya, dilansir dari Tribun Jateng, seorang pengusaha konveksi asal Kayen Pati, Muhammad Ridwan bersama istrinya terus memperjuangkan hak untuk mendapatkan kembali uangnya sebesar Rp 6,4 miliar yang diblokir tanpa sebab jelas oleh pihak Bank Jateng.
Kasus gugatan terkait raibnya dana nasabah di Bank Jateng ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Semarang. Muhammad Ridwan mengaku istrinya menjadi nasabah Bank Jateng sejak tahun 2017, dan dirinya menyusul sejak tahun 2018. (lna)

Leave a Reply