
JoSS, JAKARTA – Para musisi yang melakukan dialog terkait perumusan Rancangan Undang-Undang Permusikan dengan Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah berlangsung penuh emosi. Kegeraman terlihat dari wajah-wajah musisi yang merasa terancam kreatifitasnya dengan peraturan tersebut.
Anang mengemukakan bahwa RUU tersebut sifatnya masih draft dan membutuhkan masukan dari pihak-pihak terkait baik dari musisi maupun pelaku industri permusikan di Indonesia.
“Banyak musisi yang mencibir apa yang Anang bisa lakukan sebagai anggota partai. Hal itu yang justru akhirnya mendorong saya untuk masuk parlemen dan perjuangkan musik,” ujar Anang.
Namun setelah itu, ia justru memperkenalkan pihak yang merumuskan RUU Permusikan yang tengah menjadi polemik. Dia menunjuk Innocentius Syamsul selaku perwakilan tim yang merumuskan RUU Permusikan untuk berbicara.
Dalam pemaparannya, Innocentius menyatakan bahwa rancangan itu bersifat tidak mutlak.
“Ini masih rencana dan kalau ada yg kurang bisa dicoret aja. Karena UU itu ada visinya, ada nasionalismenya. Itu alasan kenapa dalam salah satu pasal kami mengatur jika musik Internasional datang ke Indonesia diwajibkan pemusik Indonesia juga tampil,” katanya.
Anang pun kemudian menimpali, dia seolah ingin menegaskan bahwa bukan dirinya yang menyusun RUU Permusikan. “Jadi bukan saya kan yang bikin undang-undang?” katanya.
Usai memberikan pernyataan itu, Anang dan Innocentius sempat menunjukkan gelagat untuk meninggalkan ruang diskusi. Namun sejumlah musisi mengatakan bahwa diskusi belum berjalan sepenuhnya dan membuat Anang kembali duduk dalam diskusi itu.
Baca juga: Ratusan Musisi Tolak RUU Permusikan
Menurut Anang, RUU itu masih bersifat naskah akademis yang butuh masukan, atau draf sementara.
Kegeraman musisi lainnya pun seolah memuncak. Mulai ada teriakan yang meminta Anang untuk langsung ke poin utama. Ada pula yang bertanya, “Jadi dibaca tidak RUU Permusikannya?”
“Kita membaca. Dari sedemikian panjangnya kita baca. RUU Permusikan kita bahas juga. Tapi mungkin ada pasal-pasal yang terlewat. Ini juga kan masih draf. Butuh masukan dari kita semua. Makanya hari ini kita ketemu,” jawab Anang berkelit.
Draf yang dirancang 15 Agustus 2018, memang berisi sejumlah pasal yang ‘menggelitik.’ Salah satunya Pasal 5, yang membuat musisi geram lantaran merasa proses kreasinya dibatasi.
Pasal yang berisi tujuh ayat itu bicara soal larangan dalam penciptaan musik. Selain itu juga terdapat sejumlah pasal yang mengharuskan sertifikasi bagi musisi di Tanah Air. (Wiek/lna)

Leave a Reply