Ratusan Musisi Tolak RUU Permusikan

Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – RUU Permusikan yang sedang dibahas di DPR saat ini menuai banyak penolakan. Rautsan musisi yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan, menyatakan menolak RUU tersebut.

Akun instagram grup musik Efek Rumah Kaca @sebelahmata_erk, memposting pernyataan penolakan yang dibuat oleh Koalisi Nasional Tolak (KTN) RUU Permusikan.

“Efek Rumah Kaca beserta ratusan pelaku musik dari beberapa kota di Indonesia, secara tegas #TolakRUUPermusikan karena berpotensi merepresi musisi. Silakan baca pernyataan sikap kami atas nama Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.

Menurut mereka, RUU menyimpan banyak masalah fundamental yang dinilai membatasi dan menghambat dukungan perkembangan proses kreasi dan justru akan merepresi pekerja musik.

“Kami tetap mendukung upaya menyejahterarakan musisi dan terbentuknya ekosistem industri musik yang lebih baik, hanya caranya bukan dengan mengesahkan RUU ini,” tulisnya seperti dirilis Viva.co.id.

Danila Riyadi dalam rilis tersebut menambahkan, “Kalau musisinya ingin sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Perlindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi itu. Jadi, untuk apalagi RUU Permusikan ini,” tuturnya.

KTN menemukan ada 19 pasal dalam RUU Permusikan yang dianggap bermasalah. Mulai dari pasal,4,5,7,10,11,12,13,15,18,19,20,21,31,32,33,42,49,50, dan 51.

“Dengan kata lain, banyaknya pasal yang mengatur hal yang tidak perlu diatur ini menunjukan RUU Permusikan ini tidak perlu,” kata Arian 13 dari band Seringai.

Penolakan juga digalang oleh 53 orang musisi indie yang bergerak secara independen dengan tidak mendistribukan karya melalui label rekaman besar.

Mereka menganggap penolakannya terhadap Rancangan Undang-Undang Permusikan karena dianggap menghambat dan membatasi proses kreasi mereka.

Baca jugaErwin Gutawa Persembahkan Konser Salute untuk 3 Musisi Wanita

Para musisi indie itu, di antaranya Mondo Gascaro, Danilla Riyadi, Agustinus Panji Mardika, Jason Ranti dan Cholil Mahmud, menyebut RUU tersebut juga tumpang tindih dengan undang-undang lain seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Hak Cipta.

“Kalau ingin musisi sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Perlindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi itu. Jadi, untuk apa lagi RUU Permusikan ini,” kata Danilla dalam keterangan tertulis.

Mereka juga menilai peraturan ini dapat memarjinalisasi musisi independen karena pasal 10 yang mengatur distribusi karya musik tidak memberikan ruang kepada musisi untuk mendistribusikan karya secara mandiri.

Para musisi juga menyatakan keberatan terhadap sertifikasi dan uji kompetensi bagi musisi yang melalui RUU ini terkesan wajib.

Menurut Mondo Gascaro, sertifikasi musik umumnya bersifat opsional. Lembaga sertifikasi musik yang ada pun biasanya tidak memaksa pelaku musik untuk memiliki sertifikat. (Wiek/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*