Plt Ketum PSSI Ditetapkan Jadi Tersangka

PSSI
Ptl Ketua Umum PSSI Joko Driyono | Foto: mediaindonesia

JoSS, JAKARTA – Usai diperiksa selama 11 jam, Plt Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Anti Mafia Sepakbola terkait dugaan tindak pidana pengaturan skor sepakbola di Tanah Air.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono menjelaskan penetapan tersangka itu sudah dilakukan sejak Kamis (14/2), usai tim penyidik melakukan gelar (ekspose) perkara.

Menurut Argo, setelah menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka, tim penyidik juga menggeledah kantor dan apartemen Taman Rasuna milik tersangka untuk mendapatkan alat bukti baru terkait perkara tindak pidana pengaturan skor sepakbola.

“Iya benar, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya, Jumat (15/2) malam.

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Sepakbola juga telah menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang dari kantor dan apartemen Taman Rasuna milik Plt Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono pada Kamis 14 Februari 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan alasan Polri melakukan penggeledahan tersebut adalah untuk mencari barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana pengaturan skor sepakbola di Indonesia.

Menurutnya, penggeledahan dan penyitaan itu sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel dan Nomor 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel serta laporan Polisi dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum ter tanggal 19 Desember 2018.

Baca juga: Gurita Bisnis Match Fixing Harus Diungkap Tuntas

“Kasubsatgas Gakkum telah melakukan kegiatan penggeledahan pukul 21.30 WIB dan disaksikan langsung oleh kepala keamanan apartemen saat proses penggeledahan. Jam 23.30 WIB tim juga melanjutkan penggeledahan di kantor Joko Driyono,” katanya.

Menurut Dedi, beberapa dokumen yang disita dari apartemen dan kantor Joko Driyono di antaranya adalah 1 bundel surat, 2 lembar cek kwitansi, 3 buah buku PSSI, 4 struk bukti transfer, buku tabungan dan kartu kredit. Sementara barang yang diamankan dari 2 lokasi tersebut adalah 1 unit ipad, 1 unit tablet, dan 9 buah ponsel pintar.

“Penggeledahan ini dilakukan oleh gabungan tim penyidik dan tim inafis Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Usai penetapan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat permohonan pencekalan atas nama tersangka Joko Driyono ke Ditjen Imigrasi malam ini Jumat (15/2).

Argo Yuwono mengatakan alasan pengajuan surat permohonan pencekalan atas nama Joko Driyono tersebut yaitu agar tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri dan memudahkan proses penyidikan tim penyidik Polda Metro Jaya.

“Memang benar, surat pencegahan bepergian ke luar negeri sudah kami layangkan ke Imigrasi hari ini (Jumat, 15/2),” tuturnya, Jumat (15/2) malam.

Argo mengakui pencekalan tersebut dilakukan tidak lama setelah Joko Driyono ditetapkan tersangka oleh tim penyidik terkait perkara dugaan tindak pidana pengaturan skor sepakbola di Indonesia.

Argo memastikan Satgas Anti Mafia Sepakbola akan terus mengembangkan perkara tersebut dan mencari tersangka lain yang diduga kuat terlibat tindak pidana pengaturan skor sepakbola.

“Tidak akan berhenti sampai di sini. Akan terus kami kembangkan kasus ini,” ujarnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*