JoSS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Dirut Jasamarga dan 2 rumah direksi lainnya di Jakarta. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek fiktif PT Waskita Karya (Persero), Tbk.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, salah satu yang digeledah adalah rumah Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga. “Dalam 2 hari ini (Senin-Selasa) KPK melakukan rangkaian penggeledahan di tiga lokasi,” ujar Febri Diansyah, Selasa (12/2).
Selain Rumah Dirut Jasa Marga (mantan kepala divisi dan mantan Direksi PT Waskita Karya) di Jalan H Rausin, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Senin, 11/2).
Kemudian KPK menggeledah Rumah Pensiunan PNS di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur (Selasa, 12/2). Lalu, Rumah Pensiunan PNS di Kementerian PUPR di Jalan Wirabakti Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur (Selasa, 12/02).
“Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka FR (Fathor Rahman) dalam kasus TPK pelaksanaan pekerjaan kontraktor fiktif pada proyek2 yang dikerjakan PT. Waskita KArya (Persero) Tbk,” jelas Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Fathor Rachman (FR) sebagai Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011- 2013, dan Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi Il PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014, sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Deposito Miliaran Rupiah Kasus Suap SPAM
Seperti dikutip dari Tempo.co, Fathor serta Yuly dan koleganya diduga menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Diduga 4 perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun, selanjutnya, perusahaan-perusahaan sub-kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FR, dan YAS
Atas perbuatannya, FR dan YAS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (lna)

Leave a Reply