JoSS, SEMARANG – Prabowo Subianto dikabarkan membesuk Ani Yudhoyono yang tengah dirawat di National University Hospital (NUH) Singapura, Kamis (14/2). Selanjutnya Calon Presiden No 2 itu akan bertolak ke Semarang untuk melakukan salat Jumat di Masjid Agung Kauman Semarang.
Juru bicara BPN Prabowo-Sandi Jateng, Sriyanto Saputro, mengatakan tidak ada agenda yang berubah meski ada keberatan dari pihak masjid terkait isu politisasi di tempat ibadah. Dia menegaskan kegiatan itu murni ibadah karena memang tengah ada acara di Semarang pada Jumat (15/2).
“Tidak ada yang berubah. Pak Prabowo dari Singapura bertolak ke Semarang dan agendanya tetap salat Jumat di Masjid Agung Kauman Semarang,” ujar Sriyanto, kepada JoSS.co.id, Kamis (14/2).
Terkait instruksi yang dikeluarkan oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang Sigit Ibnugroho, Sriyanto memastikan bahwa instruksi agar kadernya hadir ke Masjid Agung Kauman Semarang untuk salat Jumat bersama Capres Prabowo Subianto tetap berlaku.
Seperti diketahui, Surat tersebut bernomor JT-01/02-005/A/DPC GERINDRA/2019 dengan hal Instruksi. Dalam surat tersebut tertulis untuk mengikuti Salat Jumat Berjamaah bersama Prabowo Subianto di Masjid Kauman Semarang dengan busana Islami dan tidak menggunakan atribut partai apapun.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengawasi rencana calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dalam kegiatan salat Jumat berjamaah di Masjid Agung Kauman Semarang.
Ketua Bawaslu RI Abhan menyebut Bawaslu Jawa Tengah akan menerjunkan personel pada Jumat (15/2) siang.
Abhan menegaskan langkah ini dilakukan merespons perkembangan opini di masyarakat. Bawaslu tidak hanya akan mengawasi pihak Prabowo, tapi juga aktivitas kampanye berpotensi pelanggaran yang dilakukan kubu Jokowi.
Baca juga: Tunggu Financial Close Konstruksi SPAM Semarang Barat Dibangun Setelah Mei
“Sudah otomatis di sana akan dilakukan pengawasan oleh (Bawaslu) daerah,” ucap Abhan.
Dia juga menyebut saat ini Bawaslu Jawa Tengah sedang menelusuri kebenaran pamflet pengerahan massa untuk Salat Jumat bersama Prabowo.
“Kami sedang minta kepada Bawaslu provinsi jawa tengah untuk melakukan pengkajian lebih lanjut dengan data-data yang diperoleh,” tuturnya.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengingatkan semua pihak bahwa beribadah di tempat ibadah adalah hak asasi warga negara Indonesia yang dijamin undang-undang.
Namun ia juga mengingatkan Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum melarang menggunakan tempat ibadah untuk berkampanye.
“Tidak boleh berkampanye. Berkampanye itu kan ada unsur-unsur kampanye. Beribadah boleh, tapi tidak boleh menjadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye,” tutur dia.
Ketua Masjid Agung Semarang (Masjid Kauman) KH Hanief Ismail telah menyampaikan keberatan atas rencana Prabowo Salat Jumat berjamaah di Masjid Kauman.
Hanief beralasan rencana itu terlalu politis. Selain itu ada kabar pengerahan massa untuk mengikuti gelaran tersebut.
“Kami para nadlir atau takmir Masjid Kauman merasa keberatan dengan rencana Jumatan Prabowo. Tolong sampaikan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) agar mengambil tindakan yang perlu sesuai aturan hukum,” ucap Hanief. (lna)

Leave a Reply