Alasan Keamanan Kasus Slamet Ma’arif Dipindah ke Polda Jateng

Slamet Ma'arif
Ketua PA 212 Slamet Ma'arif Foto: ton/joss.co.id
Mari berbagi

JoSS, SOLO – Setelah sempat diperiksa sebagai saksi akhirnya Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif resmi ditetapkan oleh Polresta Solo sebagai tersangka, Senin (11/2). Untuk alasan keamanan pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan di Mapolda Jateng.

“Setelah dilakukan gelar perkara status Ust Slamet yang semula saksi dinaikkan menjadi tersangka. Untuk keamanan, pemanggilan Ustad Slamet besuk Rabu, (13/2) lokasinya yang semula dijadwalkan di Mapolresta Solo dipindahkan ke Mapolda Jawa Tengah,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ribut Hari Wibowo didampingi Wakapolresta Solo AKBP Andy Rifai.

Polisi telah menetapkan Slamet Ma’arif sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu. Dia akan segera dipanggil kembali oleh polisi, namun kini sebagai tersangka.

“Hari Rabu nanti (pemeriksaan). Panggilan sudah kita kirimkan kepada Ustaz Slamet Ma’arif untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Slamet lantas menanggapi penetapan status tersangka atas dirinya. Menurutnya keputusan ini memalukan. “Memilukan dan memalukan hukum di Indonesia, ketidakadilan hukum terpampang jelas dan gamblang di negeri ini,” kata Slamet kepada wartawan, Senin (11/2).

Sebelumnya, Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyimpulkan adanya unsur pelanggaran yang dilakukan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif. Bawaslu Surakarta akan meneruskan kasus tersebut ke kepolisian.

Baca juga: Dapat Hukuman Tambahan, Tasdi Tak Bisa Jadi Pejabat Publik Selama 3 Tahun

“Ada bukti permulaan yang cukup adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu,” kata Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, usai rapat bersama Gakkumdu, Kamis (29/1).

Bawaslu Surakarta menyerahkan laporan dugaan pelanggaran kampanye itu ke Mapolresta Surakarta pada 1 Februari 2019. Ada 13 poin yang dilaporkan.

Pada 7 Februari 2019, Slamet kembali memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan kasus tersebut sebagai saksi. Salah satu tokoh yang menemani Slamet untuk datang ke kantor polisi adalah Amien Rais. Amien sebetulnya juga berorasi ketika acara Tablig Akbar.

Slamet Ma’arif akan diperiksa sebagai tersangka dua hari lagi. Namun dia bukan akan diperiksa di Mapolresta Solo, melainkan di Polda Jawa Tengah.

“Kita pertimbangkan alasan keamanan,” kata Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai.

Meskipun lokasi pemeriksaan di Polda Jateng, kasus masih ditangani oleh Polresta Surakarta. Sedangkan persidangan nanti belum ditentukan lokasinya.

Kapolda Jateng, Irjen (Pol) Condro Kirono, menyebut sejumlah catatan dari pelaksanaan tabligh akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 Solo Raya. Menurutnya, selain tak berizin, ternyata jumlah ada ajakan mencoblos no urut 02.

“Karena tidak ada izin maka giat mereka juga kita batasi dan kita sekat di beberapa titik. Dan memang betul ternyata saat pelaksanaan bukan mengajak kebaikan tetapi malah mengajak massanya untuk coblos nomor 02 dan menebar kebencian dan permusuhan,” kata Condro, belum lama ini. (ton/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*