Soal Pasar Wonodri, Dewan: Pemkot Harusnya Tegas

Pasar wonodri
Ilustrasi | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menilai Pemerintah Kota Semarang tidak tegas dalam penangani terlambatnya pembangunan Pasar Wonodri. Hal itu terkait perpanjangan waktu yang diberikan pada kontraktor 25 hari.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Joko Santoso, pihaknya sangat menyayangkan persoalan adanya proyek pembangunan di Kota Semarang yang harus molor dari deadline. Pemkot seharusnya berani bertindak tegas dengan memberikan label blacklist bagi kontraktor yang wanprestasi.

“Ini untuk menjaga nama baik Pemkot Semarang, agar kontraktor dari luar daerah juga memiliki komitmen dan disiplin, baik dari segi administrasi maupun waktu, saat mengerjakan proyek di sini,” terangnya kepada JoSS.co.id di Semarang, Minggu (6/1).

Joko menduga beberapa proyek yang dikerjakan perusahaan luar daerah dan ‘meminjam bendera’ kontraktor lokal. “Tapi kemungkinan besar dia punya akses ke pemkot. Jadi yang mengerjakan tetap orang lokal, perusahaannya saja yang dari luar,” tukasnya.

Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ), dulu bernama (ULP) Kota Semarang Moch Imron menuturkan, pengadaan proyek konstruksi di Kota Semarang selama ini sudah sesuai prosedur. Hal ini mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Selama ini proyek infrastruktur Pemkot Semarang tahun 2018 ke PLPBJ telah masuk dalam layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Pemkot Semarang. Proses pengadaan barang dengan sistem online, proses pengadaannya lebih cepat dan jelas, serta tetap memperhatikan aspek terbuka karena masih tetap dimonitor oleh masyarakat.

Baca juga: Dewan: Kinerja Pemkot Semarang 2018 Lebih Baik

“Beberapa syarat yang diwajibkan bagi kontraktor yang mengerjakan proyek, antara lain harus memenuhi kualifikasi, harga penawaran, serta pengalaman,” tuturnya.

Pihaknya juga akan mengklarifikasi tentang status dan keberadaan perusahaan yang mengikuti lelang. Setelah lelang pun, pihaknya menyampaikan hal-hal yang menggugurkan bagi peserta lelang yang kalah.

Setelah itu pun ada waktu untuk sanggahan. Mengenai keluhan dari kontraktor lokal yang mengeluhkan banyak kontraktor luar daerah yang menggarap proyek di Semarang, Imron mengatakan, selama ini proses pengadaan barang dan jasa diatur melalui sistem online.

“Jadi siapa saja boleh mengikuti proyek ini, termasuk dari luar kota. Para kontraktor luar kota dan dalam kota bersaing dalam LPSE,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap akan melakukan evaluasi untuk persiapan tahun 2019. Dia juga berharap OPD teknis, agar segera menyerahkan dokumen rencana lelang, agar proses lelang bisa dilaksanakan lebih dini. Tujuannya agar waktu pelaksanaan tidak mepet di akhir tahun.

“Segala masukan yang ada akan kami jadikan bahan evaluasi. Semoga ke depan bisa lebih baik lagi. Kami tetap mengedepankan transparansi dan kejujuran, sehingga pekerjaan fisik yang dilakukan dapat berjalan dengan baik, tepat waktu, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya. (gus/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*