Kuota Pendaftaran Jalur Prestasi Diusulkan Jadi 25%

kuota pendaftaran
Ilustrasi | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, JOGJA – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja mengusulkan kuota pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 diusulkan naik menjadi 25%, dari ketentuan pemerintah yang hanya 5%.

Anggota Komisi D DPRD Kota Jogja Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan usulan itu untuk mengakomodasi pendaftar dari kecamatan yang tidak memiliki sekolah negeri atau dikenal dengan istilah blankspot.

Menurut dia persentase untuk jalur prestasi sebaiknya diperbanyak. Dari yang sebelumnya hanya 5% diharapkan bisa menjadi 25%. Menurut dia, jumlah itu sudah tepat, ia meyakini penambahan kuota prestasi itu dapat memfasilitasi murid bernilai tinggi untuk terakomodasi di sekolah yang dituju.

“Agar kebijakan yang dikaji Pemkot tak bermasalah penerapannya di lapangan adalah mengikuti indikator sesuai dengan yang sudah ditetapkan Permendikbud,” ucapnya, belum lama ini.

Ia berharap dengan demikian, niat untuk memfasilitasi anak yang nilainya bagus, sekaligus mengakomodasi anak yang rumahnya dekat dengan sekolah tidak akan menemui persoalan berarti.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogyakarta Budi Asrori Santoso, mengatakan Peraturan zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 di Kota Yogyakarta terus dikaji. Pemkot Yogyakarta terus mematangkan kuota jalur penerimaan siswa, termasuk penambahan kuota jalur prestasi.

Hal itu menyusul adanya Peraturan Menteri PendidIkan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB tahun 2019/2020 yang menggantikan Permendikbud Nomor 14 tahun 2018. “Ini sedang kami kaji bagaimana, agar PPDB di Yogya sesuai Permendikbud 51 tahun 2018, tapi juga sesuai aspirasi masyarakat,” katanya.

Baca juga: PPDB 2019 di Jateng Diusulkan Tak Lagi Pakai SKTM

Budi menyampaikan, beberapa hal yang menjadi kajian peraturan zonasi adalah mengenai basis zonasi yang akan diterapkan. Termasuk mempertimbangkan luasan wilayah Kota Yogyakarta yang tidak terlalu luas dibandingkan kabupaten lain di DIY.

“Intinya ada zona. Bisa zona kota atau pembagian seperti daerah lain misalnya ada zona tengah. Tapi basis zonasinya apa masih akan dikaji sesuai dengan kondisi spesifik Kota Yogyakarta,” terangnya.

Selain itu persebaran jumlah SMP di Kota Yogyakarta untuk mengantisipasi munculnya daerah tak masuk zona atau blank spot. Seperti diketahui pada PPDB tahun 2018/2019 Kota Yogyakarta yang menerapkan zonasi berbasis RW dikeluhkan sebagian masyarakat karena berada di area blank spot zona.

“Kami juga mengevaluasi PPDB tahun 2018. Jumlah SMP di Kota Yogya persebarannya tidak merata. Persoalan yang muncul pada PPDB tahun kemarin seperti blank spot juga coba kami minimalisir dan antisipasi,” tutur Budi.

Keluarga miskin juga menjadi pertimbangan dalam peraturan PPDB. Tapi kondisi kemampuan ekonomi keluarga peserta didik dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

“Kami intensifkan pembahasan aturan zonasi PPDB ini agar secepatanya selesai dan ditetapkan dalam peraturan walikota. Jadi kami bisa sosialisasikan ke masyarakat sejak awal sebelum PPDB dimulai Mei,” tandas Budi. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*