Ketua PN Semarang Dicopot, Terkait OTT KPK ?

JoSS, SEMARANG – Pucuk pimpinan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang berganti. Ketua lama, Purwono Edi Santosa diganti sejawatnya, Sutaji.

Purwono dipindah ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara sebagai hakim tinggi biasa. Sedangkan Sutaji sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Utara.

Prosesi pergantian jabatan Ketua PN Semarang dilakukan di Kantor PT Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Semarang, Senin (21/1). Dipimpin Ketua PT Jawa Tengah Nommy HT Siahaan.

Nommy membantah mutasi Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anak buahnya, hakim Lasito, belum lama ini.

Ia menyatakan pergantian atau rotasi tugas adalah hal wajar di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Purwono memang sudah waktunya pindah, promosi menjadi hakim di level yang lebih tinggi.

“Sudah 1,5 tahun, memang sudah waktunya promosi ke hakim tinggi di Sumatera Utara,” yakinnya.

Meski begitu Nommy tidak menampik ada beberapa kelemahan selama PN Semarang dipimpin Purwono. Kelemahan tersebut sudah disampaikan ke penggantinya agar segera diperbaiki.

“Saya menitipkan kepada Ketua PN Semarang yang baru, Sutaji agar apa yang kurang di PN Semarang dapat dibenahi sebaik-baiknya,” jelas dia.

Baca juga: KPK: OTT Bupati Cirebon Terkait Jual Beli Jabatan

Satu hal yang wajib jadi perhatian Sutaji adalah persoalan lemahnya pengawasan internal, berkaca dari OTT terhadap hakim Lasito

“Di PN Semarang pengawasan perlu diintensifkan. Karena ada beberapa hal yang membuat kecolongan,” tutur Nommy.

Kasus OTT hakim Lasito telah mencoreng nama baik lembaga peradilan dan menjadikan keprihatinan tersendiri bagi pimpinan MA.

“Ini bukan hanya keprihatinan dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Pengadilan Negeri Semarang tetapi juga dari pimpinan MA,” tegasnya.

Nommy menambahkan catatan positif selama Purwono menjabat Ketua PN Semarang juga menjadi perhatian pihaknya.

“Akreditasi PN Semarang sudah excelent mendapat predikat A yang sebelumnya mendapat predikat B,” ujar dia.

Selain itu, pelayanan hukum sudah lebih baik melalui Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“PN Semarang juga sudah berlangsung pengadilan online,” imbuh Nommy.

Sementara mantan Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa tidak berkomentar soal pergantian dirinya. Ia memilih menghidari awak media. (Joy/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*