Divonis 1,5 Tahun Ahmad Dhani Langsung Ditahan

JoSS, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1) menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Ahmad Dhani Prasetyo atas kasus ujaran kebencian. Musisi yang juga pentolan grup musik Dewa 19 ini langsung dijebloskan ke penjara.

Kepada wartawan Dhani mengaku tidak merasa melakukan ujaran kebencian. “Kalau saya merasa enggak pernah melakukan ujaran kebencian,” kata Dhani.

Dhani menghadapi vonis hakim didampingi oleh pengacara dan keluarganya. Dia datang ke gedung PN Jaksel bersama istrinya Mulan Jameela dan anaknya Abdul Qodil Jailani alias Dul.

Sejumlah pendukungnya juga ikut memenuhi ruang sidang. Keriuhan sempat terjadi di luar ruang sidang. Keriuhan itu berasal dari para pendukung Dhani yang tak rela atas vonis hakim itu. Sebagian pendukung berteriak “Rezim tidak adil,” sebagai respons atas vonis hakim.

Baca juga: NU Solo Tolak Agenda Jalan Sehat Yang Diduga Bakal Dipolitisasi

Usai vonis Dhani langsung digelandang ke mobil tahanan. Awalnya dia hanya didampingi dua pengacaranya. Namun tak berselang tampak anaknya, Dul, ikut menyusul masuk ke mobil tahanan.

Hakim menyatakan Dhani terbukti menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras terkait cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dhani terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani tetbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian,” ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan,” lanjut hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan hukuman salah satunya karena Dhani sebelumnya tidak pernah dihukum.

“Yang bersangkutan juga berkelakuan baik selama masa persidangan,” ujarnya.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umun dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu. Dhani saat sidang tuntutan itu dituntut dua tahun penjara oleh JPU. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*