Dituntut 8 Tahun, Bupati Tasdi Terancam Tak Bisa Jadi Pejabat Publik

Bupati
Bupati nonaktif Tasdi saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang beberapa waktu lalu. | Foto: Joy/joss.co.id

JoSS, SEMARANG – Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara. Mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Purbalingga ini dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut Tasdi dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Jika tidak mampu bayar Rp 300 juta maka hukuman denda diganti kurungan badan selama 6 bulan.

“Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12B UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” beber JPU Kresno Anto Wibowo, Rabu (16/1)

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono, Tasdi dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 115 juta dari Hamdani Kosen. Hamdani adalah kontraktor proyek Islamic Center Purbalingga tahap II. Suap diberikan sebagai bagian dari komitmen fee 2,5 %  dari janji Rp 500 juta lantaran dimenangkan di proyek tersebut.

Tasdi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak selama menjabat Bupati Purbalingga. Total penerimaan uang gratifikasi mencapai Rp 1,4 miliar dan USD 20 ribu.

Baca juga: PNS Jateng Diduga Lakukan Pungli, Ganjar : Bandel, Tak Sembelih

Penerimaan gratifikasi diantaranya dari Ketua Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Masing-masing memberi Rp 150 juta dan Rp 100 juta dalam rangka pemenangan pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jateng 2018.

Keseluruhan gratifikasi yang diterima terdakwa tidak pernah dilaporkan ke KPK sesuai ketentuan yang berlaku. JPU juga menganggap terdakwa tidak bisa membuktikan pemberian sejumlah hadiah yang tidak berkaitan dengan jabatan terdakwa.

“Perbuatan terdakwa yang tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya itu merupakan bentuk kesengajaan yang dilakukan terdakwa,” jelas Kresno.

Selain tuntutan pokok, JPU meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan bagi terdakwa. Yakni, pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun. Hukuman tambahan berlaku setelah Tasdi menjalani hukuman pokok.

“Untuk melindungi masyarakat agar tidak memilih pejabat yang bersifat koruptif,” tuturnya.

Pertimbangan JPU, sebagai pejabat publik Tasdi tidak memberi contoh baik ke masyarakat. Sebagai seorang bupati, terdakwa justru menciderai amanat yang diberikan masyarakat dan negara kepadanya.

“Terdakwa tidak memberi teladan yang baik, tidak mendukung pemberantasan korupsi,” imbuhnya.

Atas tuntutan jaksa, majelis hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan. (Joy/lna) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*