Diduga Diperjualbelikan 15 Kios PKL Taman Indonesia Kaya Disegel

Taman Indonesia Kaya
Petugas gabungan Dinas Perdagangan dan Satpol PP Kota Semarang memasang tanda segel di shelter/kios PKL di Taman Indonesia Kaya yang diduga dipindahtangankan ke pedagang lain. | Foto: gus/joss.co.id

JoSS, SEMARANG – Sekurangnya 15 shelter Pedagang Kaki Lima (PKL) di Taman Indonesia Kaya, disegel Dinas Perdagangan Kota Semarang bersama Satpol PP. Pasalnya, ada dugaan kios yang diberikan oleh Pemkot Semarang secara gratis ini dijual belikan atau disewakan dengan pihak lain.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan penyegelan itu merupakan tindak lanjut dari laporan warga bahwa terjadi praktik jualbeli atau sewa lapak/kios/shelter.

“Ada informan yang melaporkan ke kami, bahwa ada praktik jual beli kios di shalter Taman Indonesia Kaya. Oleh karena itu, sebelum itu terjadi kami lakukan penyegelan terhadap 15 kios yang diduga akan diperjual belikan,” terangnya kepada JoSS.co.id di Semarang, Senin (7/1).

Dia menjelaskan, berdasarkan informasi yang ia terima, besaran harga sewa satu kios mencapai Rp 40 juta selama setahun.

Begitu menerima laporan, pihaknya segera turun tangan mencari informasi. Dan diperoleh bukti memang terjadi aksi sewa menyewa lapak berdagang yang seharusnya dimanfaatkan gratis oleh pedagang.

“Ada yang melapor, bahwa dia disuruh menyewa setahun Rp 40 juta. Sebelum itu terjadi kami cek dan kami langsung melakukan penyegelan,” tukasnya.

Sementara saat ini pihaknya akan memberikan batas waktu hingga Senin (14/1) untuk pedagang yang asli menempati dan berjualan di shalter tersebut. Ia berharap, pedagang tidak melakukan aksi serupa karena semua bangunan pasar di Kota Semarang diberikan gratis untuk dimanfaatkan pedagang.

Baca juga: Gelombang 2,5 M Ancam Kawasan Pesisir Kota Semarang

Mereka cukup membayar retribusi kepada pemerintah setiap harinya dengan nominal yang sangat terjangkau.

“Kami beri batasan waktu hingga hari Senin depan. Jadi jika sampai satu minggu ini belum juga ditempati, kami akan langsung melakukan penyegelan secara permanen dan kami akan berikan shelter itu ke pedagang lain yang benar-benar ingin berjualan,” imbuhnya.

Fajar menambahkan, fenomena jual beli lapak berdagang di kios atau pasar milik pemerintah, banyak terjadi. Sebelumnya, pihaknya juga menemukan fakta adanya jual beli kios di Pasar Banyumanik.

Hal serupa juga ditemui di lapak relokasi Pasar Johar di MAJT. Karenanya, Dinas Perdagangan bersikap tegas dengan menyita kembali lapak dan memberikannya kepada pedagang yang benar-benar ingin memanfaatkannya untuk menghidupkan pasar dan perekonomian.

“Semoga aksi jual beli atau sewa menyewa lapak atau kios ini sudah tidak ada alagi karena ini milik pemerintah dan tidak boleh dipindahtangankan,” tandas Fajar.

Di sisi lain, Koordinator Paguyuban PKL Taman Indonesia Kaya Sri Puryanto membantah adanya shelter yang diperjual belikan. Dia menuturkan para pedagang yang belum menempati kios tersebut karena terkendala permodalan.

“Tidak ada jual beli kios, ini murni kendala modal, karena harus merubah gerobak. Kios yang kami terima panjangnya hanya 1.60 meter, sementara pedagang rata-rata memiliki grobag yang panjangnya lebih dari 2 meter,” ungkapnya. (gus/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*