Cantik dan Ganteng, Sayangnya Pengedar Sabu

JoSS, SEMARANG – Cantik dan ganteng, sayangnya diduga menjadi pengedar narkoba. Adalah Tri Narawati (31) warga Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng) dan Ivan Krisna Dwiansah (22), pemuda asal Tulang Selatan, Palembang, Sumatera Selatan.

Dua sejoli ini hidup seatap di rumah kos di kawasan Pedurungan, Kota Semarang, Jateng. Keduanya diringkus Satuan Reskrim Polsek Pedurungan lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

“Kami amankan di Jalan Soekarno Hatta, 29 Desember 2018 lalu, sekira pukul 01.30 WIB,” tutur Kapolsek Pedurungan Kompol Mulyadi kepada JoSS.co.id, Senin (14/1).

Keduanya bertingkah mencurigakan, terlebih malam telah larut. Sehingga anggota kepolisian yang tengah berpatroli mendatangi dan menanyakan maksud keberadaan Tri dan kekasihnya di jalan protokol tersebut.

Setelah diperiksa, didapati sabu seberat 20 gram dari dalam tas Tri.

Keduanya lantas digelandang ke indekosnya dan petugas mendapat narkoba lebih banyak.

“Total ada 91,35 gram sabu dan 370 butir ekstasi,” ujar Mulyadi. Turut diamankan sebagai barang bukti, alat hisap sabu dan timbangan.

Tri berdalih himpitan ekonomi membuatnya nekat jadi pengedar sabu. Ia janda dengan dua anak tanpa pekerjaan jelas yang bisa memberinya penghasilan rutin.

“Empat bulan lalu pindah ke Semarang tapi tidak ada pekerjaan,” akunya.

Baca juga: Caleg Diduga Tersangkut Kasus Sabu, Siapa Arsa Bahra Putra ?

Bermula dari tawaran Doni lewat Facebook sekitar 2,5 bulan lalu, ia mantap menekuni bisnis itu.

“Doni itu napi di Lapas Kedungpane, tidak pernah ketemu,” akunya.

Tugasnya tidak sulit, hanya mengambil dan mengantar sabu sesuai instruksi Doni. Dan di setiap order menjadi kurir tersebut, Tri biasa mengambil sabu di kamar Hotel Siliwangi, kawasan Semarang Tengah.

“Sudah tiga kali ambil, dapat upah Rp 1 juta tiap ambil 100 gram, bisa buat beli susu anak,” ujar dia. Bonus lain adalah mencicipi sabu, dinikmati bersama Ivan.

Sementara Ivan mengaku sebatas membantu mengantar pacarnya ambil dan antar sabu.

“Saya tahu sejak awal dan bantu dia karena terlanjur sayang. Kasihan dia kemana-mana sendiri dan punya tanggungan anak,” tuturnya.

Hingga saat ini keduanya masih dalam proses penyidikan kepolisian. Atas pelanggaran tersebut, penyidik menjerat Tri dan Ivan dengan sangkaan pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat dua subsider pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Joy/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*