JoSS, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan indikasi adanya penyalahgunaan di kegiatan reses DPRD setempat. Sejumlah oknum Dewan yang juga calon legislatif (caleg) diketahui memanfaatkan kegiatan yang didanai APBD itu untuk berkampanye.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Mohammad Amin mengatakan akhir tahun 2018, November – Desember masuk dalam masa reses anggota DPRD Kota Semarang. Ternyata di agenda kedewanan itu, ada caleg petahana yang menggunakan momen penyerapan aspirasi untuk media mendulang suara Pemilu 2019.
“Contohnya temuan di Semarang Tengah. Saat reses salah satu Dewan yang juga caleg, ia memberikan mug (gelas) yang bergambar dirinya, parpol dan nomor urut. Langsung kami tegur,” tegas Amin.
Sepanjang masa reses tersebut, lanjut Amin, menjadi konsen Bawaslu dan Panwascam se-Kota Semarang untuk melakukan pengawasan. Pengawasan dilakukan dengan mengedepankan upaya pencegahan atau preventif.
“Itu masuk dalam ranah pengawasan kami, kategori pengawasan non-kampanye. Yakni pengawasan di kegiatan bukan kampanye namun potensial digunakan untuk berkampanye. Dan reses sangat potensial untuk kampanye karena banyak anggota DPRD yang maju lagi jadi caleg,” beber dia.
Selain upaya preventif, upaya teguran sampai klarifikasi akan dilakukan jika dalam himbauan awal kegiatan tidak ditaati caleg. “Termasuk ketika di reses ada alat peraga kampanye atau mengatasnamakan caleg. Itu tidak diperkenankan,” sambungnya.
Pengawasan non-kampanye tersebut bagian dari ihtiar Bawaslu menjaga kondusifitas Kota Semarang. “Bukan berarti kami menghalangi kegiatan reses. Silahkan agenda reses digunakan semestinya sesuai ketentuan, tidak digunakan untuk berkampanye,” bebernya.
Baca juga: Manfaatkan Celah Hukum Bacaleg Makin Agresif Kampanye
Ditambahkan Amin, adanya sejumlah temuan pelanggaran di kegiatan reses menjelaskan gambaran rendahnya kesadaran hukum dan atau pemahaman atas aturan kampanye oleh para caleg petahana. Terlebih banyak caleg petahana yang melakukan konsultasi kepada Bawaslu Kota Semarang sebelum melakukan reses.
Rendahnya pemahaman aturan main kampanye juga ditemukan di kewajiban pelaporan akun media sosial (medsos) caleg maupun tim kampanyenya. Dari 691 caleg yang tersebar di enam daerah pemilihan (dapil) se-Kota Semarang hanya terpantau sekitar 30 caleg yang daftar dan menggunakan medsos-nya.
“Kami dibantu kepolisian menggerakkan pengawas partisipatif untuk membantu melaksanakan pengawasan kampanye lewat medsos. Mekanisme pengawasan di media sosial kami tidak bisa tangani sendiri, apalagi jika sudah menyangkut fitnah, hoax dan kampanye hitam,” imbuh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang Nining Susanti. (Joy/lna)

Leave a Reply