Tekan Keberadaan Anjal Ini yang Dilakukan Pemkot Jogja

Anjal
Ilustrasi | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, JOGJA – Pemerintah Kota Yogyakarta serius menangani masalah anak jalanan (Anjal) yang kini jumlahnya semakin membengkak. Berbagai upaya dilakukan termasuk razia dan rehabilitasi sosial.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Jogja, Bejo Suwarno, mengatakan pihaknya terus berupaya menekan keberadaan anak jalanan seperti rehabilitasi sosial, pendampingan, hingga pelatihan keterampilan.

“Saat ini, sebagian besar anak jalanan yang kami temukan saat penertiban justru berasal dari luar Kota Jogja. Penduduk jogja yang menjadi anak jalanan sudah hampir tidak ada, sudah sulit kami temukan,” katanya, belum lama ini seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, banyaknya penduduk luar kota yang menjadi anak jalanan di Jogja salah satunya disebabkan predikat Jogja sebagai kota tujuan wisata dan pusat aktivitas masyarakat.

Meski banyak anak jalanan yang berasal dari luar Kota, Bejo memastikan bahwa anak jalanan yang ditertibkan tersebut tetap akan memperoleh pembinaan agar tidak kembali ke jalan sebelum dikembalikan ke daerah asalnya.

Upaya Pemerintah Kota Jogja melakukan rehabilitasi sosial terhadap anak jalanan tersebut membuahkan penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Sosial. Selain Jogja, penghargaan yang sama juga diberikan kepada sejumlah kota lainnya, yaitu Bandung, Semarang, Surabaya, Padang, Mataram, Bandar Lampung, dan Kupang.

Kepala Bidang Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Jogja, Tri Maryatun mengatakan upaya untuk menekan jumlah anak jalanan di antaranya dengan melibatkan masyarakat, yaitu membentuk Tim Penjangkauan Anak Jalanan yang bertanggung jawab di wilayah masing-masing agar bebas anak jalanan.

Baca juga: Yasonna: Regulasi Media Siber Dibutuhkan Tapi Jangan Berlebihan

Tim tersebut sudah terbentuk sejak 2017 dan beranggotakan 70 orang yang bekera sama dengan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di wilayah masing-masing.

Tri Maryatun mengatakan tim penjangkauan tersebut lebih fokus pada kegiatan preventif dengan melakukan pendekatan sosial ke anak-anak jalanan maupun pendekatan dan memberikan pemahaman kepada anak-anak yang rawan turun ke jalan.

“Meski lebih banyak melakukan tugas preventif, namun tim penjangkauan tersebut juga terkadang mengikuti kegiatan penertiban,” katanya.

Hingga saat ini, Pemerintah Kota Jogja masih mengandalkan Perda DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis untuk melaksanakan penertiban.

Selain melibatkan masyarakat secara langsung, upaya untuk menekan jumlah anak jalanan juga dilakukan dengan memasang baliho atau papan imbauan di tempat-tempat strategis agar tidak memberikan uang kepada anak jalanan dan pengemis.

“Keberadaan rumah singgah juga terus dioptimalkan untuk membantu melakukan upaya rehabilitasi sosial kepada anak jalanan melalui pemberdayaan karena ada bantuan dana berupa tabungan dari Kementerian Sosial untuk anak jalanan,” katanya.

Hingga saat ini, di Kota Jogja ada empat rumah singgah untuk mereka. (Wiek/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*