
JoSS, SEMARANG – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Jepara Ahmad Marzuki dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito, Rabu (19/12). Rekonstruksi dilakukan di lingkungan PN Semarang Jalan Siliwangi No 512, Kota Semarang.
Dalam rekonstruksi yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut, pihak yang tersangkut perkara tidak terlihat. Marzuki maupun Lasito tidak nampak hadir di PN Semarang. Penyidik KPK memerankan Lasito dan Ahmad Hadi Prayitno, orang yang diduga suruhan Bupati Marzuki.
Pantauan di lapangan, sejumlah penyidik KPK datang ke PN Semarang menumpang 3 buah mobil Innova warna hitam. Mereka langsung menuju ruang Ketua PN Semarang di lantai 2. Tidak jelas apa yang terjadi di ruangan tersebut lantaran ruangan ditutup.
Tak berapa lama, penyidik KPK menuju ruang panitera pengadilan. Di ruang tersebut, aktivititas juga tidak bisa terpantau. Berlanjut ke ruang Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan area parkir PN Semarang.
Dalam reka adegan di area parkir, dua penyidik KPK yang memerankan Lasito dan Hadi Prayitno, bertemu di dalam sebuah mobil. Sesaat di dalam mobil, Lasito keluar sambil membawa kotak bandeng dilapis koran. Disusul kemudian Hadi Prayitno keluar dari mobil dan keduanya berpisah.
Baca juga: Awas, Buang Sampah di Sungai Solo Bakal Didenda Rp50 Juta
Tidak ada penjelasan apapun dari penyidik KPK terkait kegiatannya di PN Semarang. Rekonstruksi rampung, mereka bergegas pergi meninggalkan kantor pengadilan. Namun dalam konferensi pers sebelumnya, pihak KPK menyatakan pemberian uang suap Bupati Marzuki ke hakim Lasito disembunyikan dalam kotak bandeng presto.
Humas PN Semarang Eko Budi Supriyanto menyatakan sebelumnya ada surat pemberitahuan dari KPK yang diterima Senin (17/12) lalu. “Surat pemberitahuannya memang rekonstruksi,” kata dia
Namun Eko Budi mengaku tidak tahu menahu detil jalannya rekonstruksi. Sebab PN Semarang hanya ketempatan. “Kami sifatnya hanya mengantar saja,” ujar dia.
Eko Budi hanya menjelaskan seputar ruang Posbankum. Menurutnya, ruangan tersebut dulu adalah ruang kerja para hakim PN Semarang, termasuk Lasito. “Dulu itu,ruang Posbakum adalah ruang hakim,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Marzuqi diduga memberi suap ke hakim PN Semarang Lasito sebesar Rp 700 juta.
Lasito adalah hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan Marzuqi. Marzuqi menggugat penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng terkait kasus dugaan korupsi di penggunaan dana bantuan parpol ke DPC PPP tahun 2011 – 2012.
Diduga karena ada suap tersebut, Lasito memenangkan gugatan Marzuqi. Lasito sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, dijerat pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Sedangkan Marzuqi tersangka pemberi suap, disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. (Joy/lna)

Leave a Reply