
JoSS, JOGJA – Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti tengah mempertimbangkan kemungkinan untuk memperpanjang atau menghentikan moratorium izin pendirian bangunan hotel di wilayah ini. Status itu akan diumumkan pekan depan.
Dia mengaku masih membutuhkan waktu untuk mengambil keputusan memperpanjang moratorium izin perhotelan atau tidak karena harus melalui kajian yang mendalam. Saat ini pihaknya tengah meminta masukan dari pihak terkait persoalan ini.
“Minggu depan akan kami putuskan mengenai kebijakan moratorium ini. Masukan dari berbagai pihak juga akan kami tampung untuk dijadikan pertimbangan,” kata Haryadi.
Disisi lain, Haryadi justru meminta pengusaha perhotelan untuk bisa bersaing secara sehat, baik dalam hal tarif maupun pelayanan.
“Salah satu persoalan saat ini adalah bagaimana bisnis perhotelan bisa bersaing dengan sehat. Apakah mereka bisa menerapkan harga dan pelayanan sesuai dengan kelas hotel yang dimiliki? Ini sebenarnya yang penting,” katanya, seperti dikutip dari HarianJogja, Kamis (20/12).
Baca juga: Bandara Kulonprogo Magnet Investasi Bagi DIY
Sekadar diketahui, ketentuan moratorium izin perhotelan di Kota Jogja akan kedaluwarsa pada 31 Desember 2018 mendatang. “Masih ada waktu bagi kami untuk membahas itu. Nanti akan kami umumkan apakah ada kebijakan perpanjangan [moratorium izin hotel] atau tidak,” kata Haryadi.
Yang penting saat ini, lanjut Haryadi, bagaimana hotel bisa menjalankan bisnisnya sesuai dengan bintangnya. Misalnya saja, hotel bintang empat harus menerapkan layanan sesuai bintangnya.
“Jangan jadi hotel bintang empat tetapi sewanya banting harga ke bintang tiga atau di bawahnya. Itu yang terjadi sehingga persaingan bisnis hotel tidak sehat,” kata Haryadi.
Dia menilai, persaingan usaha antar pelaku hotel tersebut, akan dijadikan salah satu pertimbangan Pemkot sebelum memutuskan untuk memperpanjang atau menghentikan moratorium hotel. Menurutnya, kebutuhan hotel selalu ada, sehingga bisa menjadi lahan investasi di Jogja. Pemkot akan melakukan kajian secara komprehensif.
Dia berharap agar Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dapat melakukan pembinaan agar tercipta persaingan sehat antar pelaku hotel di Jogja. “Apakah PHRI sudah memberikan teguran jika terjadi hal seperti ini, atau tindakan lain. Ini yang perlu dilakukan disamping pemerintah memiliki kebijakan tentang moratorium izin pembangunan hotel baru,” katanya.
Moratorium pemberian izin pembangunan hotel baru di Jogja diatur melalui Peraturan Wali Kota Jogja No.100/2017. Kebijakan moratorium hotel ini diterapkan sejak 2014. Pada tahap pertama, moratorium diberlakukan selama tiga tahun yaitu dari 2014 hingga akhir 2016 dan diperpanjang pada 2017, kemudian diperpanjang kembali hingga akhir 2018. (lna)

Leave a Reply