JoSS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun anggaran 2018.
Ke lima tersangka dengan rincian peran sebagai pemberi gratifikasi, yaitu Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy (JEA). Selanjutnya, selaku penerima gratifikasi, yaitu Deputi IV Kemepora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), dan Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET).
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya kesepakatan antara pihak Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13% dari total dana hibah senilai Rp17,9 Miliar atau sekitar Rp3,4 Miliar sebagai gratifikasi.
Atas dasar itulah Juru Bicara KPK Febri Diansyah mempertanyakan alasan adanya pencairan uang tunai sekitar Rp7,9 Miliar yang ditemukan di kantor KONI.
“Itu adalah uang pencairan dari bantuan hibah di periode Desember ya. Jadi ada pencairan di Desember ini ada dua kali pencairan dan totalnya Rp7,9 Miliar,” ungkap Febri, Rabu (19/12).
“Sebenernya pencairan tersebut, yang kami pandang normal adalah ada pencairan melalui sarana perbankan dari Kemenpora ke KONI. Tetapi entah dengan alasan apa kemudian dilajukan pencairan uang sampai cash sebesar Rp7 Miliar sekian tersebut,” tambahnya.
Baca juga: Guru Harus Semakin Profesional Menghadapi Revolusi Industri 4.0
Sebab itulah kini uang tunai sekitar Rp7,9 Miliar yang ditemukan KPK dalam bungkus plastik tersebut, telah disita sebagai alat bukti oleh KPK demi penyelidikan lebih lanjut.
“Kami menduga, dan tentu akan ditelusuri sebagian dari uang tersebut terkait dengan comitment fee yang sudah dibicarakan sejak awal sekitar Rp3,4 Miliar atau 19,13% tersebut, dan sisanya diduga masih ada keterkaitan,” jelas Febri.
Atas perbuatannya, EFH dan JEA akan dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, MUL, AP, dan ET sebagai penerima gratifikasi akan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjamin adanya kasus ini akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mempelajari kembali bagaimana aliran dana pemerintah digunakan untuk membangun sistem olahraga dan sistem bisnis olahraga di Indonesia.
Sebab, KPK mendapat infomasi bahwa sejumlah pegawai KONI bahkan dalam 5 bulan terakhir belum menerima gaji. Sehingga Saut menilai penggunaan dana hibah tersebut juga akan menjadi pertimbangan KPK dalam menilai sistem keuangan KONI.
“Sejauh apa mereka mempertanggungjawabkan itu. Karena kalau kita lihat sudah 5 bulan tidak gajian tiba-tiba ada uang Rp7 Miliar di situ. Waduh ini gimana ya, perasaannya,” ungkap Saut. (lna)

Leave a Reply