Curi Ribuan Bilik dan Kotak Suara Staf Honorer KPU Bondowoso Jadi Tersangka

KPU
Ilustrasi | Foto: google

JoSS, BONDOWOSO JATIM – Polisi mengamankan staf honorer KPU Bondowoso yang mencuri ribuan bilik dan kotak suara. Pelaku juga ditelah ditetapkan sebagai tersangka dan segera dinonaktifkan dari pekerjaannya.

Lilik Ernawati, Komisioner sekaligus Humas KPU Bondowoso mengatakan kejadian berawal dari menghilangnya alat penyelenggaraan pemilihan umum seperti bilik suara dan kotak suara di gudang logistik KPUD Bondowoso.

Hal itu lantas dilaporkan kepada kepolisisna setempat. Polisi akhirnya mengungkapkan pelaku adalah staf honorer di institusi tersebut. Pencurian dilakukan secara bertahap sejak April 2018 sehingga tidak terlihat mencurigakan.

“Memang betul. Pelaku pencurian bilik dan kotak suara di gudang kami merupakan staf di KPU Bondowoso. Dia tenaga honorer di sini dan sudah ditangkap,” katanya seperti dikutip Detik.com, Selasa (18/12).

Lilik menjelaskan, pelaku sebenarnya sudah cukup lama bekerja sebagai staf di KPU Bondowoso. Sekitar 10 tahunan. Tepatnya sejak tahun 2008. Posisinya juga di beberapa bagian. “Selama ini kerjanya relatif cukup baik. Nyaris tak pernah melakukan kesalahan. Mungkin dia lagi ada persoalan pribadi. Sehingga dia nekat berbuat begitu,” tambahnya.

Baca juga: Brigde Fountain di BKB Ikon Baru Kota Semarang

Lilik menungkapkan pihaknya akan segera mengambil langkah dengan menonaktifkan pelaku. Hal itu sebagai bentuk tindakan. Agar kejadian serupa tak akan terulang. Di samping proses hukumnya pasti tetap berjalan.

“Lumayan. Kerugiannya kami perkirakan sekitar Rp 200 jutaan. Kami juga akan terus meningkatkan disiplin pegawai,” pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal mengatakan dari pengakuan sementara, tersangka melakukan aksi pencurian kotak dan bilik suara sejak bulan April silam. Aksi pencurian itu dilakukan seorang diri beberapa kali dalam rentang waktu beberapa bulan.

Pelaku dapat leluasa masuk ke gudang dan mengambil ribuan kotak dan bilik suara milik KPU Bondowoso tersebut karena diberi kepercayaan untuk memegang kunci gudang tersebut.

“Kami memang sudah menangkap pelaku. Dia juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Jamal.

Menurut mantan Kapolsek Leces, Probolinggo, tersangka berinisial R (34) warga Kelurahan Sekarputih, Tegalampel. Dia akan dijerat dengan pasal 362 juncto 374 KUHP tentang karena jabatannya melakukan pencurian. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*