JoSS, BANTEN – Aktifitas penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa tercatat mengalami penurunan yang signifikan. Baik di pelabuhan Ketapang – Gilimanuk, maupun Merak- Bakauheni. Hal itu disebabkan adanya cuaca buruk dan ancaman ombak besar serta tsunami.
Kementerian Perhubungan mencatat terjadi penurunan jumlah penumpang yang melakukan aktivitas penyeberangan dari Pelabuhan Merak, Banten, menuju ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung seusai bencana tsunami yang melanda pesisir Selat Sunda pada akhir pekan lalu.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan banyak masyarakat yang masih khawatir dengan situasi ombak di Selat Sunda. Kekhawatiran tersebut kata dia menjadi penyebab penurunan jumlah penumpang yang menggunakan fasilitas penyeberangan di sana.
“Di Merak banyak masyarakat yang enggan menyeberang karena ombak. Masyarakat juga masih banyak yang bertanya bagaimana dengan kondisi penyeberangan,” katanya.
Berdasarkan catatan Kementerian Perhubungan pada 21 Desember 2018 sebanyak 51.384 penumpang menggunakan moda transportasi penyeberangan di Pelabuhan Merak. Pada Desember jumlahnya meningkat hingga 66.897 penumpang.
Jumlah itu langsung turun hingga setengahnya pasca terjadinya tsunami, 23 Desember 2018 hingga 36.585 penumpang. Jumlahnya terus turun pada 24 Desember 2018 menjadi 31.241.
“Di angkutan penyeberangan pada 21 dan 22 Desember naik tinggi. Namun setelah itu turun drastis,” ujarnya.
Baca juga: Puncak Tahun Baru di ‘Bridge Fountain’ BKB, Pengalihan Arus Disiapkan
Hal yang sama terjadi di Pelabuhan Gilimanuk dari mulai menjelang perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 (Nataru) turun dibandingkan dengan tahun lalu.
Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Mahfud Didik Wiratmoko mengatakan dibandingkan kondisi tahun sebelumnya, kondisi arus penyeberangan dari dan ke Bali saat liburan Nataru cenderung menurun.
Penyebabnya kata Didik, selain factor cuaca dengan adanya gelombang tinggi di Selat Bali, factor ekonomi juga diakui menjadi penyebab penurunan jumlah wisatawan yang berlibur ke Bali saat Nataru. ”Sampai sekarang arus kendaraan datar-datar saja,” jelasnya.
Meski begitu, lanjut Didik, pihak kepolisian dan jajaran terkait terus berjaga untuk melakukan pengamanan dan antisipasi terjadinya lonjakan.
Bahkan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI, untuk memperlancar arus lalu lintas penyeberangan, sejumlah truk bermuatan diatas 14 ton (kecuali truk sembako dan BBM) tetap dilarang beroperasi dan melakukan aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk.
“Sesuai Permenhub 28 dan 29 Desember 2018 truk dengan muatan lebih dari 14 ton dilarang untuk keluar masuk Bali melalui pelabuhan penyeberangan Gilimanuk.
Kemudian pada tanggal 1 Januari 2019 truk dari Denpasar menuju ke Jawa melewati pelabuhan Gilimanuk juga dilarang beroperasi,” tukas Didik. (lna)

Leave a Reply