BBPOM Gagalkan Peredaran Kosmetik Ilegal di Solo

Kosmetik ilegal
Tim gabungan Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal memperlihatkan barang bukti kosmetik ilegal yang beredar di wilayah Solo Raya, di Kantor BBPOM di Semarang, Senin (17/12). | Foto: joy/joss.co.id

JoSS, SEMARANG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang berhasil menggagalkan peredaran beragam kosmetik ilegal di wilayah Solo Raya. Ratusan item kosmetik diamankan beserta belasan item obat keras.

“Pada 11 Desember 2018, kami sita 324 item produk kosmetika tanpa izin edar dan obat keras sebanyak 15 item,” ungkap Kepala BBPOM Semarang, Safriansyah, di kantornya di Semarang, Senin (17/12).

Penyitaan barang berbahaya bagi kesehatan manusia itu dilakukan BBPOM bersama BNN Jateng, Ditresnarkoba Polda Jateng, Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jateng dan DIY, Kejaksaan Tinggi Jateng serta Diskominfo, Satpol PP, Disperindag Provinsi Jateng dan Korwas PPNS Jateng. Tim lintas sektoral tersebut tergabung dalam Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal Jateng.

“Temuan itu dari beberapa tempat di eks-Karesidenan Surakarta. Pemasoknya diduga kuat dari luar Jateng,” beber dia.

Safriansyah menjelaskan ratusan item kosmetik ilegal tersebut diantaraya jenis kosmetik yang mengandung obat pencerah kulit, untuk menjaga kelembapan kulit sampai penghilang flek pada wajah wanita.

“Jika ditotal dengan obat keras yang kami amankan, nilai ekonominya mencapai sekitar Rp 700 juta,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, Bidang Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal Jateng tengah melakukan pendalaman perkara. “Kami baru melakukan penyitaan, belum penetapan tersangka. Kami masih memperkuat alat bukti dari pemilik produk untuk didata,” jelasnya.

Yang pasti, lanjut Safriansyah, tim gabungan tidak akan ragu melakukan tindakan hukum ke pelaku usaha  makanan dan obat-obatan, termasuk kosmetik, yang tidak kooperatif dan nekat memproduksi secara sembunyi-sembunyi

Baca juga: Ribuan Barang Indonesia Bebas Bea Masuk ke Eropa

“Ini merugikan pengusaha yang jujur dan berpotensi menimbulkan kejahatan yang masif,” katanya.

Di sisi lain, Safriansyah mengimbau para konsumen untuk cermat membeli produk kecantikan yang beredar di pasaran. Ia menyarankan agar izin edar, daftar komposisi zat yang tertera pada kemasan, tanggal kedaluwarsa hingga ada tidaknya label izin dari BPOM diteliti lebih dulu sebelum bertransaksi.

“Temuan di Surakarta terdapat banyak kosmetik yang tidak dilengkapi label, daftar komposisi, daftar panduan aturan pakai hingga tidak dilengkapi izin edar. Bahkan ada yang mengandung zat kimia berbahaya dan ada yang sudah kadaluarsa,” imbuhnya.

Pada akhir tahun ini, Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal Jateng juga melakukan penggerebekan gudang yang memproduksi obat-obatan tradisional di Kabupaten Jepara. Petugas menemukan 27 jenis obat tradisional tanpa izin edar dengan nilai keekonomian sekira Rp 50 juta.

“Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang dicurigai terkait peredaran produk kosmetika, obat, obat tradisional, dan suplemen, makanan illegal, termasuk produk palsu yang diedarkan melalui internet dapat dilaporkan kepada unit layanan pengaduan konsumen BBPOM Semarang,” tukasnya. (Joy/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*