
JoSS, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melakukan seleksi ulang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gajah Mungkur. Putusan sidang pelanggaran administrasi ini disampaikan Jum’at (21/12) di Kantor Bawaslu Kota Semarang, Jalan Taman Brotojoyo 2, Semarang Utara.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Muhammad Amin menjelaskan berdasarkan bukti persidangan, pihaknya menilai bahwa KPU kota Semarang secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif. Yakni mengenai syarat, tata cara, prosedur dan mekanisme proses perekrutan penambahan dua calon anggota PPK Gajahmungkur pada Pemilu 2019 paska putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 dengan berpedoman pada Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018.
“Untuk itu Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk membatalkan dan mencabut Surat Keputusan KPU Nomor : 1816/PP.05-PU/3374/KPU-Kot/ XI/2018 tentang hasil seleksi wawancara dan penetapan anggota PPK pada pemilu tahun 2019 khususnya di Gajahmungkur,“ terangnya kepada JoSS.co.id.
Selanjutnya, KPU Kota Semarang harus melakukan seleksi ulang perekrutan PPK di kecamatan Gajah Mungkur dengan cara verifikasi ulang anggota PPK Pemilihan Gubernur 2018 dan atau berasal rekomendasi lembaga pendidikan dan atau lembaga profesi. Dengan demikian tidak dibenarkan ada pendaftar selain dari jalur yang sudah ditentukan.
Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini menambahkan putusan harus dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak putusan dibacakan. Ia berharap KPU bergerak cepat untuk melakukan seleksi ulang PPK ini.
Baca juga: Korupsi Dana Hibah Lima Pegawai Kemenpora Jadi Tersangka
“Ya harus gerak cepat karena Pemilu 2019 sudah di depan mata,” tandasnya.
Terpisah, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, yaitu melakukan seleksi ulang dua anggota tambahan PPK Kecamatan Gajah Mungkur.
“Prinsipnya, kami siap menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu itu. Kami sudah berkoordinasi dan akan menjalankannya,” kata Nanda.
Pada dasarnya, lanjut dia, putusan itu menganulir mekanisme atau prosedur perekrutan PPK Gajah Mungkur yang notabene anggota tambahan berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018.
Hanya saja dalam pelaksanaanya nanti, KPU Kota Semarang tidak membuka seleksi baru namun melanjutkan mekanisme seleksi yang sudah pernah dilakukan pada para pendaftar sebelumnya.
“Sehingga hasilnya nanti dua anggota PPK Gajahmungkur yang terpilih kemarin, bisa jadi terpilih kembali atau bahkan tidak terpilih salah satunya. Ini hanya mengulang mekanisme seleksi saja,” jelasnya.
Untuk pelaksanaan yang diberi waktu tiga hari masa kerja setelah putusan, Nanda menyatakan baru akan memulainya Rabu (26/12) depan. Sebab sebelumnya adalah hari libur Natal yang diawali dengan long weekend. (Gus/Joy)

Leave a Reply