Anak Pejabat Dukcapil Lampung Jual Blanko KTP-el, Kok Bisa?

blanko e-KTP
Ilustrasi | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membenarkan adanya penjualan blanko e-KTP secara online. Meski demikian dipastikan tak ada data masyarakat yang bocor dan pelaku sudah ditangkap.

Tjahjo menuturkan penjual blanko e-KTP secara online dilakukan anak dari Kepala Dinas Dukcapil Lampung. Pelaku mencuri 10 blanko e-KTP milik ayahnya lalu menjualnya secara online di Tokopedia.

Mendagri menjelaskan kalau pihaknya mengacu pada hasil investigasi media massa dan langsung memburu pelaku yang menjualnya di Tokopedia. Berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, akhirnya pelaku pun dapat ditemukan.

“Si anak yang menjual ini mencuri blanko e-KTP punya ayahnya, ayahnya yang kebetulan kepala dinas dukcapil di Lampung. Dia ngambil 10 kemudian dia jual,” jelas Mendagri Kamis (6/12) seperti dikutip dari CNNIndonesia.

Tjahjo menyatakan tindakan ini murni kriminal dan dipastikan tidak ada data penduduk yang bocor.

“Karena sudah terdata lengkap ayahnya sudah ketangkap anaknya sudah ketangkap yah Pak Dirjen (Dukcapil) juga lapor ke kepolisian. Jadi kalau terkait dengan data sampai jebol tidak ada. Ini Murni kejahatan,” ujar dia.

Baca juga: Kasus Angka Kematian Ibu Di Sragen  Meningkat, Bupati Lakukan Ini

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh turut menyampaikan kalau pihaknya sudah melakukan pelacakan sejak Senin (3/12). Penemuan pelaku bisa dilakukan berdasarkan data pelaku yang disimpan di Tokopedia.

“Kami langsung lacak berkoordinasi dengan Tokopedia kami dapat datanya langsung kami buka dalam database kependudukan,” kata Zudan.

Zudan pun menyampaikan kalau pelaku yang menjual e-KTP di pasaran bisa dikenai hukum pidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Tak hanya pelaku, toko online pun bisa terkena sanksi apabila terus membiarkan penjualan blanko e-KTP.

Untuk diketahui, Blanko KTP elektronik atau e-KTP asli dengan spesifikasi resmi milik pemerintah beredar di pasaran dan diperjualbelikan. Blanko e-KTP itu sebenarnya tidak boleh beredar dengan bebas di pasaran.

Tim investigasi salah satu media nasional memperoleh blanko e-KTP asli di pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat dan di Tokopedia. Blanko tersebut identik dengan blanko resmi yang dikeluarkan pemerintah. Bahkan hologramnya menyerupai e-KTP asli.

Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan. Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (lna) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*