Wagub Bali Tertawa Saat Ditetapkan Jadi Tersangka 

Mari berbagi

JoSS, DENPASAR – Wakil Gubernur Bali period 2013-2018, I Ketut Sudikerta, ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bali terkait dugaan penipuan dan penggelapan tanah senilai Rp 150 miliar di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, ini dilaporkan perusahaan raksasa Maspion Grup.

Menanggapi penetapan dirinya, Sudikerta hanya tertawa menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut. Selain Sudikerta, ada beberapa terlapor lainnya yang masih berstatus saksi termasuk istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini.

Penetapan tersangka Sudikerta ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali pada Jumat (30/11).

Dalam SP2HP tersebut menyatakan terhitung sejak dikeluarkannya SP2HP Sudikerta telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro ini juga berisi pasal sangkaan untuk politisi Golkar ini.

Di antaranya Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sudikerta sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Polda Bali terkait laporan LP/99/III/Ren 4.2/2018 SPKT Polda Bali tertanggal 15 Maret 2018 dan LP/ 367/Ren 4.2/X/2018/Bali/SPKT tertanggal 4 Oktober 2018.

Dalam laporan tersebut Sudikerta dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang atas dua bidang tanah SHM Nomer 5048/Jimbaran seluas 38.650 m2 dan SHM Nomer 16249/ Jimbaran seluas 3.300 m2.

Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, yang dikonfirmasi terkait penetapan tersangka ini membenarkannya.Tapi ia enggan berkomentar lebih lanjut.

“Yang memang benar sudah tersangka,” ujar AKBP Agung yang dihubungi Jumat malam.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja juga membenarkan adanya penetapan tersangka itu.

“Iya, itu resmi dari Ditreskrimsus setelah melalui gelar perkara, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah,” ujarnya singkat.

Baca jugaMusik Reggae Jadi Warisan Budaya

Kuasa hukum Sudikerta, Togar Situmorang, saat dikonfirmasi tadi malam, mengaku belum menerima secara resmi surat penetapan tersangka kliennya.

Namun selaku kuasa hukum, ia menyayangkan dan menyesalkan tindakan penyidik kepolisian yang dianggapnya tergesa-gesa menjadikan Sudikerta tersangka.

Ia pun menduga penetapan ini ada unsur politiknya menjelang Pemilu 2019. Diketahui Sudikerta maju sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil Bali dari Partai Golkar.

“Secara resmi belum ada di kami. Kalau memang penetapan tersangka itu benar, kami sangat menyayangkan dan kami sangat menyesalkan, kenapa kok tergesa-gesanya seorang I Ketut Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka. Ini jelas pengkriminalisasian, mematikan nama baik, nama besar Sudikerta. Atau pun di dalam hal ini ada semacam pertarungan politik,” katanya seperti dikutip dari TribunBali.

Togar menyatakan Sudikerta sudah mengetahui informasi penetapan dirinya sebagai tersangka, Ketua DPD Golkar itu, kata Togar, hanya tertawa menanggapi penetapan tersangka tersebut.

“Sudah. Selaku kuasa hukum saya dipanggil ke rumahnya. Pak Sudikerta hanya ketawa. Dia bilang silakan press conference. Beliau minta saya menceritakan apa adanya rekan-rekan media nantinya,” tuturnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*