Tahun Depan Upah Minimum di Jateng Rp1,6 Juta

Upah Minimum di Jateng
Ilustrasi | Foto: okezone/berbagai sumber
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Pemerintah Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar Rp 1.605.396.02. Keputusan gubernur yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/62 Tahun 2018 tentang UMP Jateng 2019 berlaku per 1 Januari 2019.

Dalam surat keputusan gubernur tertanggal 1 November 2018 tersebut disebutkan penetapan UMP berdasar surat edaran Kementerian Tenaga Kerja B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 dan sidang pleno Dewan Pengupahan Jateng pada 22 Oktober.

“Pengawasan pelaksanaan keputusan gubernur ini dilaksanakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya,” demikian salah satu bunyi poin dalam keputusan itu.

Seperti keterangan tertulis yang diterima JoSS.co.id, Berdasarkan PP 78 tahun 2015 terdapat dua pola pengupahan, menggunakan UMP atau menggunakan UMK.

Diketahui, pada Tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,03 persen. Melihat kenaikan itu, UMP Jawa Tengah pada tahun 2018 yang sebesar Rp 1.486.065 jadi Rp 1.605.396.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dalam keterangan persnya mengatakan pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam penentuan besaran pengupahana di Jawa Tengah telah menentukan formula baru yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Tersebut

Baca juga: Pedagang Pasar Legi Solo Bisa Tukarkan Uang yang Terbakar ke BI Ini Ketentuannya

“Formula baru karena PP-nya ketentuannya begitu. Pertumbuhan ekonomi dan inflasinya sudah ditentukan. Maka kita tinggal menentukan rumus itu ke Jawa Tengah,” kata Ganjar, Kamis (1/11).

Dia menambahkan penetapan UMK sendiri menjadi wewenang bupati/walikota menggunakan rumus yang telah ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja yakni pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang sudah ditentukan.

“Maka sebenarnya kita sudah gampang lagi dari sisi formula. Kita bisa tetapkan dan sebentar lagi kita Surati teman-teman bupati dan walikota untuk menghitung masing-masing dan segera mengusulkan,” katanya.

Atas surat edaran tersebut, bupati dan walikota paling lambat menyerahkan usulan UMK ke Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 5 November. Karena pada Minggu ketiga bulan November UMK tahun 2019 se Jawa Tengah harus ditetapkan.

Kadisnakertrans Jateng Wika Bintang menjelaskan waktu penetapan UMP dan UMK tersebut dilakukan sesuai dengan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018. “Kita juga telah melakukan rapat dengan dewan pengupahan, pengusaha dan buruh,” katanya. (joy/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*