SOP Pelaporan Berbelit dan Melelahkan Bagi Korban KDRT

korban KDRT
Ilustrasi | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Bunga (16), sebut saja demikian. Ibu muda di Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah ini harus menelan kekecewaan lantaran pihak rumah sakit umum daerah (RSUD) Tugurejo, enggan melayani permintaan visum psikisnya, Senin (19/11).

Alasannya sepele, tidak ada surat pengantar dari kepolisian yang dibawa oleh ibu korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu. Meskipun Bunga meminta untuk diperiksa atas dasar pengajuan pribadi, pihak Rumah Sakit Tugu tetap tidak mau melayani.

Bukan tanpa alasan jika Bunga tidak membawa surat pengantar kepolisian. Sebagai wanita yang awam dengan masalah hukum, ditambah beban mental sebagai korban KDRT, bunga dan keluarganya tidak tahu sama sekali standart operation prosedure (SOP) pelayanan korban pidana umum.

Bunga sebenarnya sudah datang ke Polrestabes Semarang untuk melaporkan kasus yang menimpanya pada Sabtu (17/11) malam. Kedatangannya diterima petugas polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Sayang saat ia datang tidak ada petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang posisi stand by di markas.

Hingga akhirnya ia diminta kembali lagi oleh petugas SPKT pada Senin ini sembari membawa kelengkapan berkas identitas pribadi dan surat keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan telah melakukan pemeriksaan visum serta psikis. Karena jejak kekerasan fisik sudah hilang maka Bunga hanya diminta membawa hasil visum psikis.

“Saya diarahkan untuk melakukan pemeriksaan psikologi ke RSUD Tugurejo. Katanya sudah ada kerja sama Polrestabes dengan RSUD Tugurejo,” ujarnya polos kepada JoSS.co.id.

Maka dengan rasa optimis, Bunga bersama keluarga berangkat pagi-pagi ke RSUD Tugurejo. Jarak sekitar 20 Km atau berkisar satu jam perjalanan tanpa macet dari rumahnya ia tempuh.

Sambil membawa bayinya yang masih berumur 3 bulan, Bunga mengantri di ruang tunggu, setelah 3 jam menunggu di arahkan oleh perawat ke poli Psikologi dan ditemui dr Anna Heliantin, dokter Psikologi yang pagi itu bertugas. Cukup lama menunggu tapi jawaban dari dokter tersebut hanya bisa membuat Bunga dan keluarga mengelus dada.

Bahkan terdengar miris bagi Kasih W, tetangganya yang sedari awal mendampingi Bunga mencari keadilan atas masifnya kekerasan fisik dan verbal dari sang suami.

“Ada apa ini? Anda dari mana? kok tiba-tiba kesini. Owwh ga bisa harus ada suratnya (surat pengantar), ga bisa kayak gini. Polres (Polrestabes Semarang) ga ada kerjasama sama kita (RSUD Tugurejo),” kata Kasih menirukan ucapan ketus dr Anna Heliantin.

Tanpa mau menjelaskan keterangan korban lebih lanjut, dr. Anna Heliantin menolak memeriksa dengan alasan tidak ada surat pengantar dari kepolisian. Padahal sebelumnya tidak ada arahan dari petugas SPKT Polrestabes Semarang untuk membuat dan membawa surat pengantar sebagai syarat visum psikis.

Kasih berupaya untuk mencari solusi dengan menyampaikan ke dr. Anna bagaimana jika korban diperiksa atas permintaan pribadi, sebagai pasien korban kekerasan psikis. Namun lagi-lagi Anna menolak dengan nada tinggi. “Tetap tidak bisa diperiksa, karena harus ada pengantar kepolisian,” kata Anna.

“Lha kalau orang yang dari pelosok ga tau alurnya, keroyo-royo ke RS Tugurejo, terus bagaimana perlakuannya. Apa tidak bisa dilayani dulu, surat pengantar disusulkan ? atau kebijakan lain. Bahkan saat kami sampaikan pemeriksaan mandiri, tetap saja ditolak, tetap harus dengan surat pengantar. Ini pasien, ini korban KDRT yang mestinya mendapat perhatian bersama,” kata Kasih.

Karena tetap ditolak, akhirnya Kasih mengarahkan Bunga ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jateng guna meminta pendampingan hukum. Beruntung saat sampai di DP3AKB Jateng, Bunga langsung ditangani dan diterima dengan baik. Bunga langsung menjalani wawancara untuk mengetahui kronoligis kejadian yang menimpanya.

Baca juga: Batal Pailit Menkeu Tagih Hutang Merpati

Dari penjelasan DP3AKB didapat informasi jika langkah dan alur pelaporan Bunga sudah benar. Namun koordinasi dari instansi terkait, khususnya kepolisian dan rumah sakit, harus membuat mudah korban KDRT. Bukan justru mempersulit.

“Kalau korban disuruh bolak balik seperti itu bisa saja dia menyerah dan enggan lagi mengurus kasus yang menimpanya. Saat balik ke rumah, kembali ia akan menjadi korban,” kritiknya. Kasih menyayangkan sikap dokter psikologi tersebut yang tidak memahami dan tidak mau mengerti kondisi psikis korban kekerasan yang datang dengan tekanan dan lemah.

Pelaporan Bunga akhirnya diproses Unit PPA setelah mendapat perhatian dari sejumlah jurnalis yang biasa ngetem di Polrestabes Semarang. Bunga langsung dimintai keterangan untuk proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).

Kasubag Humas Polrestabes Semarang Kompol Baihaqi saat dikonfirmasi membenarkan perlunya visum guna mendukung penanganan kasus KDRT. “Untuk hal tersebut (visum) sudah (kerjasama) dengan RS,” kata dia.

Humas RSUD Tugurejo Endriawan menyatakan untuk pengobatan, pasien bisa mendapat pelayanan langsung di instalasi gawat darurat (IGD). Hanya untuk visum syaratnya surat pengantar dari kepolisian. “Untuk kepentingan visum memang harus ada pengantar kepolisian,” tukasnya. (Joy/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*