
JoSS, MAGETAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menduga adanya temuan tindak kecurangan yang dilakukan belasan perangkat Desa Sukowidi, Kecamatan Kartoharjodi, Magetan dalam proses pengadaan lahan untuk proyek pembangunan Jalan Tol Ruas Ngawi – Wilangan. Akibatnya mereka terancam dipenjara.
Kepala Kejari Magetan Atang Pujianto mengatakan mereka diduga terlibat dalam kepanitiaan ganti rugi Tanah Kas Desa (TKD) yang terdampak proyek jalan tol Ruas Ngawi-Wilangan. Dia menduga ada penyelewengan saat proses pembebasan lahan yang berpotensi merugikan negara karena harga tanah telah di mark up.
Seperti diketahui, Desa Sukowidi Kecamatan Kartoharjo Magetan telah dilalui jalan trans Jawa takni ruas tol Ngawi-Wilangan. Tepatnya KM 595 hingga hingga KM 598.
“Kasus ganti rugi dari pembebasan lahan untuk jalan tol, di mana ada pembebasan lahan tanah kas desa yang diduga tidak sesuai ketentuan. Sehingga menyebabkan potensi kerugian negara karena harga di mark up oleh perangkat Desa Sukowidi,” ujarnya, seperti dikutip dari Detik.com.
Atang mengatakan indikasi kecurangan perangkat Desa Sukowidi ada pada Kepala desa, Malikun. Malikun diduga sengaja mempersiapkan lahan untuk pengganti tanah desa. Tanah kas desa yang dibeli oleh kepala desa, lanjut Atang, dibeli dengan harga yang sangat murah saat mengetahui ada proyek jalan tol.
“Kepala desa Sukowidi ini membeli tanah dengan harga sangat murah dari warganya. Hal ini sudah direncanakan sebelumnya karena ada proyek jalan tol. Tanah yang dibeli kades itu berupa sawah yang sudah direncanakan digunakan sebagai tanah pengganti tanah kas desa dengan estimasi harga jauh lebih tinggi dari pembelian,” ujar Atang.
Baca juga: MoU Diteken Besok, Aertra dan Medco Siap Bangun SPAM Semarang Barat Awal 2019
Dikatakan Atang, hampir seluruh perangkat desa terancam dibui jika tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Atang mengaku para perangkat desa yang tidak jujur dalam pemeriksaan bisa memberatkan karena pihak Kejari Magetan sudah mengumpulkan beberapa bukti indikasi kecurangan.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Magetan Sudiharyansyah mengatakan bahwa, tanah milik kepala desa 30.807 meter persegi dibeli sebagai tanah kas desa dengan harga Rp 137 ribu per meter atau sekitar Rp 4,4 milyar. Padahal tanah sawah itu dibeli dari warganya hanya dengan harga yang sangat murah.
“Dugaan kami kades ini memperkaya diri dari uang negara ganti rugi jalan tol. Sengaja memanfaatkan momen beli tanah sawah milik warganya dengan harga murah. Setelah diakui miliknya seolah lurah ini menjual untuk tanah kas desa harga jauh lebih mahal,” ungkap Sudiharyansyah.
Diungkapkan Sudiharyansyah, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan atas kasus tersebut. Nilai kerugian negara menurutnya masih dalam tahap penghitungan.
“Dalam hal pengadaan pengganti Tanah Kas Desa ada tim P2T yang diketuai oleh kades. Untuk nilai kerugian masih kita selidiki dengan periksa seluruh perangkat desa,” ucapnya.
Perangkat desa yang telah menjalani pemeriksaan diantaranya Kepala Desa Malikun, Sekretaris Desa Ratna, Kepala Dusun 1 Dewi. Selain itu turut diperiksa beberapa Kaur Pemerintahan diantaranya Wawan, Yanti, Agus, dan Yahya. (lna)

Leave a Reply