Bebas, Renae Lawrence Anggota ‘Bali Nine’ Dicekal Masuk Indonesia Seumur Hidup

Renae Lawrence
Renae Lawrence | Foto: Sky News

JoSS, BALI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mengeluarkan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan seumur hidup terhadap Renae Lawrence, warga asal Australia yang telah bebas usai menjalani hukuman selama 13 tahun. di Indonesia.

Salah satu anggota ‘Bali Nine’ ini dicekal masuk ke Wilayah Indonesia seumur hidup, karena tindakan kriminal yang pernah dilakukannya dengan menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Indonesia ke Australia Tahun 2005.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Agato Simamora, mengatakan saat dideportasi nanti, pihak Imigrasi tidak melakukan pendampingan kepada Renae hingga ke negaranya, namun hanya memantau sampai dia keluar dari Indonesia karena dikhawatirkan ada potensi “return to base” atau kerusakan, maka akan dicegat lagi di pintu masuk bandara saat mendarat di negaranya.

“Sudah pasti dia dicekal ke Indonesia, seumur hidupnya dan pada intinya dikenakan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi, sehingga sambil menunggu pemulangannya ditempatkan di ruang detensi imigrasi Bandara Ngurah Rai nantinya,” katanya, dikutip dari Antara.

Pihaknya belum mendapat permintaan dan koordinasi dari pihak kepolisian Australia dengan Imigrasi Denpasar terkait bahwa Renae Lawrence yang juga tersandung kasus kriminal pencurian mobil di negaranya.

“Yuridiksi hukum di Australia sangat berbeda dengan Yuridiksi hukum di Indonesia, jadi dia pada dasarnya orang asing yang telah menjalankan masa pidana dan saat ini dia tidak memiliki izin tinggal yang masih berlaku,” ujarnya.

Oleh karena itu, kewenangan imigrasi untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal.

“Saat ini bagaimana kita melakukan kolaborasi dengan seluruh instansi terkait seperti pihak angkatan udara (Lanud Ngurah Rai) dan ini sangat penting dan biasa untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya,” katanya.

Seperti diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melaksanakan pembebasan seorang warga binaan asing asal Australia bernama Renae Lawrence (41) karena telah menjalankan pidana berdasarkan Keputusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 21/Pid.B/2006/PT.Dps sejak tanggal 13 April 2006 hingga 21 November 2018.

Baca juga: Jasa Marga Genjot Pembangunan Tol Jakarta – Cikampek Untuk Mudik Lebaran 2019

“Dia telah menjalankan pidana 13 tahun terhitung sejak 13 Aril 2006 sampai dengan 21 November 2018 dari putusan pidana 20 tahun. Dimana dia mendapat pengurangan masa pidana berupa remisi hari kemerdekaan dan hari raya keagamaan serta penambahan pidana subsidair selama enam bulan akibat tidak dapat melaksanakan pidana denda Rp1 miliar,” kata Kakanwil Kemenkum HAM, Maryoto Sumadi di Rutan Klas IIB Bangli, Rabu.

Ia mengatakan dibebaskan setelah melalui proses administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diawali dengan dikeluarkan surat keterangan bebas yang ditandatangani oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Bangli Nomor: W20.EB-PK.01.01.02-1397 tanggal 21 November.

Maryoto menuturkan Rutan Bangli juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan, dengan dikeluarkannya Surat Keterangan kesehatan dari dokter Rumah Tahanan Klas IIB Bangli Nomor: W20.EB.PK.01.07.01-1356 tanggal 21 November 2018 yang menerangkan bahwa pemeriksaan fisik Renae dalam keadaan sehat atau tanpa riwayat penyakit.

“Selanjutnya hari ini Rutan Bangli melakukan serah terima yang bersangkutan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar,” katanya

Hal ini dilakukan karena persepektif Keimigrasian bahwa, warga negara asing yang tidak memilki ijin tinggal yang sah dan masih berlaku sesuai dengan ketentuan Pasal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian akan dikenakan tindakan administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian.

“Tindakan pendeportasian ini diikuti pencantuman identitas Renae dalam daftar tangkal atau pencekalan ke Indonesia seumur hidup dan diminta segera meninggalkan wilayah Indonesia sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2011,” katanya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*