
JoSS, SOLO – Guna mendorong Solo sebagai kota kreatif, pemerintah setempat menargetkan sedikitnya 20 merek dagang produk kreatif didaftarkan sebagai pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada tahun ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta Agus Sutrisno mengatakan sejauh ini baru 13 merek dagang yang sedang diproses pendaftaran HKI di Kementerian Hukum dan HAM. Sebanyak 13 merek tersebut di antaranya produk batik, kerajinan tangan, dan kuliner.
“Jika makin hari makin banyak merek dagang yang ada maka jejaring kota kreatif bisa terealisasi,” katanya usai mengisi kegiatan Pelatihan Manajemen Terpadu Bagi Pedagang/Pengusaha di Kota Surakarta Tahun 2018 di Hotel Loji Solo, Rabu seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, pendaftaran HKI tidak secara langsung memberikan efek terhadap perkembangan usaha pelaku UMKM yang bersangkutan, namun adanya legalitas kepemilikan hak penuh ini membuat pengusaha mendapatkan perlindungan terkait hasil produksinya.
Perlindungan hasil karyanya ini, lanjut dia dilakukan sebagai upaya ini melindungi HKI pelaku usaha sehingga pihak lain tidak bisa menggunakan merek yang sudah digunakan tersebut.
Baca juga: Tiga Wilayah Ini Jadi Alternatif Relokasi Korban Gempa Palu
“Dalam hal ini yang paling dimudahkan adalah konsumen karena merek ekuivalen dengan standarisasi dan standarisasi ekuivalen dengan mutu. Jadi dengan membeli yang asli lebih bisa dijamin mutunya dan bisa dipertanggungjawabkan kualitas produknya,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Surakarta Kristiana mengatakan pada pelatihan tersebut Pemerintah Kota Surakarta ingin menerapkan manajemen terpadu untuk meningkatkan kualitas UMKM setempat.
Menurut dia, manajemen terpadu ini merupakan suatu sistem pengelolaan informasi yang terintegrasi dan saling mendukung untuk memperbaiki rantai distribusi dan pemasaran produk hasil usaha.
“Manajemen terpadu ini artinya suatu sistem manajemen yang menyatukan segala informasi. Jadi instansi satu sama lain secara terintegrasi harus saling mendukung untuk meningkatkan perdagangan di Surakarta, mulai dari perdagangan, perizinan, promosi melalui ‘online’, hingga pengurusan hak paten,” katanya.
Sebagai contoh, dikatakannya, Dinas Perdagangan memfasilitasi dari sisi promosi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait dengan perizinan sistem baru atau melalui “online”, serta Dinas Kominfo tentang pemasaran melalui “online” atau “e-commerce”.
“Selain itu adalah Disnakerperin tentang HKI. Ini juga sangat penting untuk mengembangkan perdagangan,” katanya. (lna)

Leave a Reply