
JoSS, JAKARTA – Direktur Teknik Maskapai Penerbangan Lion Air dibebasatugaskan oleh Kementerian Perhubungan selaku pemegang kewenangan membekukan tugas direksi maskapai menyusul jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 Senin (29/10) pagi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Direktur Teknik Lion Air per hari ini, Rabu (31/10) dirumahkan.
“Kami membebastugaskan Direktur Teknik Lion Air supaya diganti dengan yang lain. Alasan murni karena kecelakaan kemarin,” jelas Budi, di Jakarta hari ini seperti dikutip dari CNNIndonesia
Ia mengatakan Kemenhub punya wewenang untuk membekukan tugas direksi maskapai mengingat tugas Kemenhub yang merupakan otoritas aviasi. Tak hanya Direktur Teknik, Kemenhub juga akan membebastugaskan oknum lain yang merekomendasikan penerbangan tersebut.
“Kami pun akan mengintensifkan pemeriksaan pesawat (ramp check) di pesawat Lion Air,” jelas dia.
Budi mengatakan akan ada sanksi lain yang menunggu Lion Air namun hal itu menunggu investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). “Itu nanti akan ada sanksi yang diberikan secara korporasi,” ujarnya.
Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak jelas siapa yang menjabat direktur teknik di perusahaan. Situs perusahaan tidak menyebut secara jelas struktur organisasi.
Seperti diketahui, Pesawat Lion Air JT 610 yang lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menuju Bandara Depati Amir Pangkal Pinang dinyatakan jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10), sekitar pukul 06.32 WIB.
Baca juga: KPK: OTT Bupati Cirebon Terkait Jual Beli Jabatan
Pesawat jenis Boeing 737-Max 8 itu diketahui mengangkut 181 penumpang dan 8 awak pesawat.
Badan SAR Nasional (Basarnas) menduga seluruh penumpang dan awak pesawat meninggal dunia karena terjebak di dalam pesawat yang tenggelam usai terjatuh.
Sementara itu, terkait kewajiban maskapai terhadap kondisi para penumpang itu, dalam pasal 141 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan menyebut pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.
Dalam pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggungjawab Pengangkut Angkutan Udara menyebut penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1.250.000.000 per penumpang.
Selain dari pihak pengangkut, ahli waris korban meninggal kecelakaan pesawat udara berhak mendapat santunan dari pemerintah, melalui PT Jasa Raharja (Persero) sebesar Rp 50 juta. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017. (lna)

Leave a Reply