Pembebasan Wahyu Terganjal Denda Rp800 Juta

terganjal denda
Ilustrasi narapidana mendapat remisi | Foto : google/joss.co.id
Mari berbagi

JoSS, MAGELANG – Meski telah mendapatkan remisi bebas pada HUT Ke – 73 Kemerdekaan RI, Wahyu Rahman Sholeh tidak dapat langsung bebas karena tidak mampu membayar denda sebesar Rp800 juta terkait kasusnya.

Wahyu adalah satu dari tujuh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang, Jawa Tengah, mendapat remisi bebas pada tanggal 17 Agustus lalu.

Kepala Lapas Magelang Bambang Irawan di Magelang, Jumat, mengatakan salah seorang dari tujuh napi yang mendapat remisi bebas, yakni Wahyu Rahmad Sholeh, harus menunda kebebasannya karena tidak dapat membayar denda yang dijatuhkan majelis hakim.

“Wahyu terpidana kasus penyalahgunaan narkoba harus menjalani hukuman subsider atas vonis denda yang dijatuhkan sebesar Rp800 juta, yakni menjalani hukuman tambahan selama empat bulan,” katanya, seperti dikutip dari Antara, Rabu (22/8).

Ia mengatakan warga binaan yang mendapat remisi harus memenuhi beberapa persyaratan yang berlaku, antara lain berkelakukan baik selama menjalani masa penjara di lapas dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Baca juga : 2.220 Napi Bebas Di Hari Kemerdekaan RI ke 73

Ia menuturkan, dari 349 warga binaan yang mendapatkan remisi terdiri atas 289 orang mendapatkan remisi umum I pidana umum, tujuh orang remisi umum II dan sisanya sebanyak 53 orang mendapatkan remisi umum I pidana khusus.

Rincian 289 napi yang mendapatkan remisi umum I pidana umum, yakni 59 orang mendapatkan remisi satu bulan, 74 orang remisi dua bulan, 102 orang remisi tiga bulan, 34 orang remisi empat bulan, 12 orang remisi lima bulan, dan 8 orang remisi enam bulan.

Kemudian yang mendapatkan remisi umum II sebanyak 7 orang terdiri atas 5 orang mendapatkan remisi satu bulan dan masing-masing satu orang mendapatkan remisi 2 bulan dan 4 bulan. Remisi umum I pidana khusus sebanyak 53 orang, dengan perincian 2 orang mendapatkan remisi satu bulan, 19 orang mendapatkan remisi dua bulan, 26 orang remisi tiga bulan, 4 orang remisi empat bulan, dan 2 orang mendapatkan remisi lima bulan.

Kasubsi Registrasi Lapas Magelang Cahyo mengatakan saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Magelang sebanyak 549 orang, terdiri atas 84 orang tahanan dan 462 narapidana. Sedangkan kapasitas kamar tahanan hanya 221 orang.

Menurut dia dari 462 orang narapidana tersebut, 157 di antaranya karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak sebanyak 103 orang.

Penyerahan surat keputusan pemberian remisi berkaitan dengan HUT ke-73 Kemerdekaan RI tersebut secara simbolis dilakukan oleh Wakil Wali Kota Magelang Windarti Agustina. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*