JoSS, BATANG – Kebutuhan lahan parkir Jembatan Timbang di Subah Kabupaten Batang Jawa Tengah sangat mendesak direalisasikan menyusul tingginya angka pelanggaran kelebihan muatan yang lewat di jalur pantura tersebut.
Unit Pemeriksaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Subah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, masih membutuhkan lahan parkir kendaraan seluas 10 ribu meter persegi sebagai tempat memarkir truk bermuatan barang yang melanggar peraturan batas tonase.
Kepala UPPKB Jembatan Timbang Subah Kabupaten Batang Arief Munandar di Batang, Kamis, mengatakan bahwa saat ini luas lahan parkir kendaraan yang dimiliki UPPKB hanya 3 ribu meter persegi sehingga hal itu akan menyulitkan penindakan tegas terhadap truk bermuatan barang yang melebihi batas tonase.
“Kami hanya bisa memberikan penindakan berupa pemberian surat bukti pelanggaran (tilang) bagi sopir truk yang memuat barang melebihi batas 100 persen dan tidak bisa membongkar muatan barang untuk dititipkan atau memarkirkan truk terlalu lama di sekitar jembatan timbang karena luas lahan parkir hanya sekitar 3 ribu meter persegi. Idealnya kami butuh lahan parkir 10 ribu meter persegi,” katanya, seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, apabila petugas jembatan timbang memaksakan truk bermuatan barang terlalu lama diparkir maka akan menimbulkan antrean kendaraan di pantai utara (pantura) Subah.
Baca juga : Warga Wonogiri Keluhkan Talut Taman Kota Selopadi Retak
Pada sisi lain, kata dia, dengan fasilitas area parkir yang kurang luas dan hanya penindakan berupa tilang maka banyak kendaraan truk yang masih tetap memaksakan memuat barang melebihi batas 100 persen.
“Tentunya, dengan bekal surat tilang itu maka sopir truk bisa bebas membawa barang itu hingga sampai tujuan karena petugas jembatan timbang di daerah lain tidak akan bisa memberikan sanksi yang sama. Hal ini, tentunya akan menguntungkan para pengusaha yang nakal karena nilai sanksi tilang masih terlalu rendah,” katanya.
Ia mengatakan sebelum sejumlah jembatan timbang di Jateng dioperasionalkan lagi mengakibatkan kecelakaan di jalan raya yang disebabkan oleh truk bermuatan barang yang melebihi batas 100 persen.
Sebagai contoh, kata dia, kasus kecelakaan truk yang terjadi pada bulan Ramadhan 1439 Hijriah di Paguyangan, Kabupaten Berbes karena faktor kendaraan yang melebihi batas tonase.
“Oleh karena, dengan dioperasionalkan lagi jembatan timbang di Subah Batang, Sarang (Rembang), Klepu (Semarang), Wanareja (Cilacap) dan Ajibarang (Banyumas) dapat meminimalkan kasus kecelakaan dan mengurangi kerusakan jalan,” katanya. (lna)

Leave a Reply