Bali Didorong Terbitkan Obligasi Untuk Biayai Infrastruktur

infrastruktur
Pemprov Bali didorong terbitkan obligasi daerah guna pembangunan infrastruktur di luar dana APBN maupun APBD | Foto : google

JoSS, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali didorong untuk menerbitkan obligasi daerah guna pembiayaan pembangunan infrastruktur di luar dana APBN maupun APBD.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) IB Aditya Jayaantara mengatakan pihaknya mendorong pemerintah daerah di Bali mencari sumber dana di luar APBN/APBD untuk membiayai pembangunan infrastruktur melalui pasar modal dengan menerbitkan instrumen obligasi daerah.

“Kami sekarang akan memberdayakan, akan mengembangkan peraturan yang dapat memfasilitasi pembiayaan pembangunan infrastruktur pemda di pasar modal,” katanya, Rabu (1/8) seperti dikutip dari Antara.

Dia menambahkan, lanhkah tersebut merupakan implementasi lanjutan dari kebijakan pemerintah terkait penerbitan obligasi pemerintah daerah. “OJK pada akhir tahun lalu telah mengeluarkan peraturan dan persyaratan yang mempermudah pemerintah daerah dalam menerbitkan obligasi daerah. Nah ini yang terus kita dorong implementasinya di masing-masing daerah,” katanya.

Menurut dia, proses penerbitan obligasi  tersebut bisa saat ini sudah bisa dilakukan di kantor perwakilan OJK di daerah, tidak seperti sebelumnya yang hanya dilakukan di Jakarta.

OJK, kata dia, menyadari kemampuan APBN dalam membiayai proyek pembangunan infrastruktur tidak banyak yakni sekitar 60 persen sehingga kekurangan 40 persen kebutuhan dana perlu dicarikan solusi yakni melalui pasar modal.

Baca juga : Ratusan Pedagang Pasar Legi Merayakan Kelahiran Cucu Ke Dua Jokowi

Aditya mengatakan hingga saat ini baru ada tiga pemda di Indonesia yang berminat untuk menerbitkan obligasi daerah yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Barat.

“Mereka sudah sangat serius tetapi yang lebih dahulu kemungkinan Jawa Tengah,” katanya.

Pemprov Jawa Tengah, kata dia, akan memanfaatkan pembiayaan dari pasar modal untuk pembangunan gelanggang olahraga, air minum dan rumah sakit.

Selain memberikan kemudahan untuk pemda, OJK juga memberikan kemudahan kepada investor atau penanam modal.

Rencananya pada September tahun ini OJK akan mengeluarkan peraturan terkait layanan urun dana untuk pembelian saham melalui sistem elektronik atau “equity crowd funding” untuk memberikan kemudahan pemilik modal.

Direktur Pengaturan Pasar Modal Luthfy Zain Fuady menambahkan “equity crowd funding” tersebut akan memanfaatkan wadah aplikasi atau “platform” yang akan mengkaji syarat atau kemampuan pencari dana.

“`Equity crowd funding` ini utk memerangi investasi bodong juga yang memanfaatkan `platform`. Tetapi Ini sudah ada regulasi jadi bisa diidentifikasi,” ucapnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*