Operasi Pengamanan Asian Games 21 Preman Dibekuk Polisi Solo

Mari berbagi

JoSS, SOLO – Jajaran Polresta Surakarta mengamankan 21 preman yang meresahkan warga. Operasi penangkapan tersebut dalam rangka mengamankan pelaksanaan pesta olah raga  Asian Games 2018.

Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli, mengatakan para pelaku terdiri preman, pengamen, penjudi hingga pencuri kendaraan bermotor. Penangkapan puluhan pelaku preman yang meresahkan masyarakat itu untuk memberi andil agar kota Solo tetap kondusif menjelang pelaksanaan Asian Games.

“Berdasarkan laporan masyarakat tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bergerak meringkus para preman yang meminta uang secara paksa, mereka ada yang pengamen, penjudi serta pencuri kendaraan bermotor(Curanmor),” ujar Kompol Fadli, Rabu (18/7).

Fadlo mencontohkan 16 orang oknum pengamen yang minta uang secara paksa kepada masyarakat, diciduk di  beberapa titik seperti  kawasan Terminal Tirtonadi, Jalan Slamet Riyadi, Jalan  Kolonel Sutarto serta simpang empat  Panggung, Jebres, Solo.

Baca jugaMulai Besok Tol Solo – Ngawi Berbayar, Ini Besarannya

“Banyak warga  yang mengeluhkan perilaku oknum pengamen itu. Polisi juga menyita barang bukti (BB) delapan buah gitar dan dua buah kartu tanda penduduk (KTP) dari para preman berkedok pengamen itu,”ujarnya.

Beberapa pengamen sempat berkilah ketika diwawancarai wartawan. Seperti Lanjar Sulistyo (35) misalnya pengamen yang beroperasi di seputaran Terminal Bus Tirtonadi itu mengaku tak melalukan pemaksaan terhadap warga saat mengamen.

“Saya tidak memaksa, kalau memberi ya saya terima tapi kalau tidak memberi tidak apa-apa. Namun saya ikut ditangkap polisi,” ujar Lanjar.

Pria yang mengaku warga Nusukan, Banjarsari, Solo ini merasa bingung ikut terjaring polisi, sementara dia adalah tulang punggung keluarga dan memberi nafkah empat orang anaknya yang masih kecil.

Selain pengamen, polisi juga menangkap pencuri kendaraan bermotor serta bandar judi Cap Jie Kia.

Dua bandar judi jenis Cap Jie Kia masing-masing bernama Hari (28), warga Mojosongo, Jebres, Solo dan Saputra (40), warga Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo. Keduanya memiliki omset Rp 2 juta setiap harinya.

Menurut Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli, kedua pelaku perjudian ditangkap berdasarkan laporan warga. “Warga merasa resah,  mereka menggelar perjudian di dekat bangunan sekolah juga dekat tempat beribadah,”ujar Kompol Fadli.

Hari diciduk di lokasi perjudian di kawasan Purwodiningratan, Jebres, Solo. Polisi menyita sebuah telepon genggam, uang tunai Rp 1,1 juta dan sejumlah barang bukti untuk perjudian lainnya.

Sementara, Saputra diciduk di  Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo dengan barang bukti di antaranya telepon genggam dan uang tunai Rp300.000.

asian games
Para preman yang tertangkap diperiksa polisi | Foto : joss.co.id/tono

 “Pelaku perjudian dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,”tutur Kasat Reskrim.

Polisi juga berhasil meringkus seorang pelaku Curanmor bernama Tri (30) alias Agus, warga Mojolaban, Sukoharjo. Bersama diringkusnya Agus petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi AD 3354 AFF.

Dipaparkan oleh Kasat Reskrim untuk pelaku Curanmor dijerat menggunakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Sementara untuk para preman dijerat Pasal 368 KUHP yakni memaksa atau memeras orang lain untuk mendapatkan sesuatu , ancaman pidanya dua tahun penjara. (ton/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*