Pemberantasan Terorisme Berjalan ‘Setengah Kopling’

Mari berbagi

Masih hangat dalam benak kita, kerusuhan yang terjadi di Markas Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) Polri, Kelapa Dua Depok Jawa Barat pada Selasa, (7/5) malam.

Serangkaian aksi terror kemudian berlanjut penusukan terhadap anggota Polri selang sehari setelah drama penyanderaan di Mako Brimob yang membuat 5 anggota Polri gugur dengan cara yang mengenaskan.

Institusi Polri kembali disibukkan dengan serangkaian aksi terror yang terjadi Minggu (13/5) pagi. Terjadi pengeboman di tiga gereja di Surabaya yang dilakukan nyaris bersaman sekitar pukul 07.30 WIB.

Ledakan bom bunuh diri terjadi di tiga lokasi di Surabaya, Jawa Timur yaitu di Gereja Kristen Indonesia Jalan Diponegoro, Gereja Santa Maria Ngagel, dan Gereja Pantekosta di Jalan Arjuno. Dalam aksi terror tersebut, tercatat 13 korban meninggal dunia dan 41 luka-luka.

Di hari yang sama sebuah bom kembali meledak di Sidoarjo, Jawa Timur. Bom meledak tepatnya di belakang Polsek Taman, Jawa Timur. Polsek Taman berjarak 14 km dari Gereja Santa Maria Tak Bercela yang telah menjadia sasaran aksi terror.

Aksi brutal penganut faham radikal ini mendapat kecaman dari berbagai penjuru negeri mulai dari masyarakat, Persatuan Gereja di Indonesia, Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM), Tokoh masyarakat, ikatan alumni perguruan tinggi dan berbagai kelompok masyarakat.

Indonesia kembali berduka, korban semakin banyak berjatuhan tak luput anggota Polri, wanita dan anak-anak.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan pelaku aksi terror di tiga gereja di Surabaya ini terkait dengan kelompok bernama JAD- JAT yang merupakan pendukung utama ISIS.

Kelompok Jamaah Anshar Daulah (JAD) -Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) ini merupakan pendukung utama organisasi teroris paling radikal yang dikenal sebagai Islamic State in Irak and Syria (ISIS).

Di Indonesia, kata Tito, JAD ini didirikan oleh Aman Abdurrahman yang sekarang ditahan di Mako Brimob.

Senada diungkapkan pengamat terorisme, Hasibullah Satrawi, mengatakan rangkaian serangan teroris yang terjadi pada sepekan terakhir merupakan bukti bahwa ideologi ekstrem yang dipahami kalangan yang telah berbaiat pada ISIS tidak padam, meskipun ISIS mulai mengalami kehancuran secara organisasi saat ini.

Menurutnya, para pengikut dan simpatisan ISIS masih terus berupaya melakukan berbagai aksi secara spontan dan sporadis demi menunjukkan perlawanan.

Insiden terorisme dalam pekan ini kian menguatkan identitas terorisme sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Hal tersebut dapat dilihat dari salah satu lokasi yang menjadi ‘medan perang’, yakni markas kepolisian.

Lantas sebenarnya bagaimana penanganan pemberantasan tindak pidana terorisme di Tanah Air saat ini?

Kapolri menyebut UU Anti Terorisme yang ada saat ini membatasi aparat dalam pencegahan maupun penindakan teroris. Berbagai kendala dihadapi di antaranya terkait masa penahanan yang dalam  UU No. 15/2003 di atur masa penahanan seseorang maksimal 7×24 jam.

UU No 15/  2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, dinilai sudah tidak relevan diterapkan dengan kondisi saat ini, tak lagi bisa ‘mengatasi’  teror-teror yang dikhawatirkan akan makin marak.

Data polri mencatat sekitar 500 orang terindikasi teroris kembali dari Suriah ke Indonesia belum bisa diproses. Karena jika dalam masa penahanan 7 hari, tidak ditemukan barang bukti maka harus dilepaskan.

“Kami tahu sel-sel mereka tapi tidak bisa menindak. Kami menindak kalau mereka melakukan aksi atau sudah jelas ada barang buktinya. Sementara yang sudah jelas terindikasi belum bisa langsung diproses. Kami ingin lebih dari itu,” ujar Tito.

Dia berharap dalam revisi UU Anti Terorisme yang baru, terdapat pasal yang bisa menetapkan JAD-JAT sebagai organisasi teroris. Sehingga siapapun yang bergabung dengan organisasi ini bisa dipidana.

Payung hukum yang lebih kuat untuk memberantas terorisme itu memang hingga saat ini masih belum selesai pembahasannya di parlemen, padahal pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Terorisme itu dilakukan sejak Mei 2016.

Bahkan masuk menjadi program prioritas legislasi (prolegnas) tahun 2017.

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang meminta DPR RI dan pemerintah segera menyelesaikan pembahasan RUU Terorisme menjadi undang-undang, agar memberikan kewenangan lebih luas kepada aparat untuk mencegah, menindak dan merehabiltasi korban.

Dua pilihan yang diajukan kepada pemerintah dan legislatif yang sangat krusial adalah segera menyelesaikan pembahasan RUU Anti Teror atau Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Diperlukan payung hukum baru agar langkah aparat di lapangan dalam memberantas terorisme  lebih trengginas namun tidak melanggar aturan.

Lemahnya peraturan yang ada saat ini, membuat pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia berjalan ‘setengah kopling’ di tengah leading aksi terror yang begitu massif dan terstruktur.

Peraturan yang dibuat semestinya mampu membuat laju pencegahan terorisme ini tancap gas dan melaju kencang.

Seperti mobil, memang terasa nyaman, namun berjalan dengan cara ‘setengah kopling’ ini akan membuat kampas kopling akan terbakar, sehingga kendaraan ini rusak.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*